
“KODE
ETIK JURNALISTIK”
A.
KONTRADIKSI DEONTOLOGI JURNALISME DENGAN TRIAL BY THE PRESS DAN ASAS PRADUGA TAK
BERSALAH
1.
Deontologi Juralisme
Deontologi Jurnalisme
merupakan keseluruhan aturan dan prinsip pelaksana profesi yang biasanya
disusun oleh ikatan profesi yang jangkauannya terbatas pada masalah moral
meskipun biasanya ada sanksi untuk menegakan disiplin profesi. Fungsi dari
Deontologi Journalism sendiri bisa dikatakan yaitu Deontology journalism :
melindungi masyarakat terhadap informasi, hormat dan perlindungan hak-hak
individu warga negara, menjaga harmoni masyarakat. Publik memiliki hak untuk
mendapatkan informasi yang benar yang berasal dari jurnalis yang memiliki
profesionalisme standar. Yang perlu dilakukan adalah kontrol mekanisme dari
dalam profesi itu sendiri yang harus dijaga. Untuk menghindari krisis
kepercayaan di media, selain untuk memperkuat deontologi jurnalisme (Deontologi
adalah suatu pandangan yang menekankan penilaian sikap berdasar hanya benar
atau salah, boleh atau tidak).
Libois (dalam
Haryatmoko, 2007) mengajukan tiga prinsip utama deontologi jurnalisme yaitu :
pertama, hormat dan perlindungan atas hak warga negara akan informasi dan
sarana-sarana yang perlu untuk mendapatkannya. Kedua, hormat dan perlindungan
atas hak individual lain dari warga negara. Termasuk di dalamnya hak akan
martabat dan kehormatan, hak keseahatan fisik dan mental, hak konsumen, dan hak
jawab. Ketiga, ajakan untuk menjaga harmoni masyarakat. Di dalamnya termasuk larangan
untuk melakukan provokasi atau dorongan yang akan membangkitkan kebencian atau
ajakan pada pembangkangan sipil. Berikut Tiga prinsip utama deontologi
jurnalisme adalah:
·
Pertama, hormat
dan perlindungan atas hak warga negara akan informasi dan sarana-sarana yang
perlu untuk mendapatkannya. Masuk dalam kategori ini ialah perlindungan atas sumber berita; pemberitaan informasi
yang benar dan tepat, jujur dan lengkap; pembedaan antara fakta dan komentar,
informasi dan opini; sedangkan mengenai metode untuk mendapatkan informasi
harus jujur dan pantas ( harus ditolak jika ternyata hasil curian,
menyembunyikan, menyalahgunakan kepercayaan, dengan menyamar, pelanggaran
terhadap rahasia profesi atau instruksi yang harus dirahasiakan).
·
Kedua, hormat
dan perlindungan atas hak individual lain dari warga negara. Termasuk dalam hak
ini ialah hak akan martabat dan kehormatan; hak atas kesehatan fisik dan
mental; hak konsumen dan hak untuk berekspresi dalam media; serta hak jawab.
Selain itu, harus mendapat jaminan juga ialah hak akan privacy, praduga tak
bersalah, hak akan reputasi, hak akan citra yang baik, hak bersuara, dan hak
akan rahasia komunikasi. Jadi hak akan informasi tidak bisa memberi pembenaran
pada upaya yang akan merugikan pribadi seseorang. Setiap orang mempunyai hak
untuk menerima atau menolak penyebaran identitasnya melalui media.
·
Ketiga, ajakan
untuk menjaga harmoni masyarakat. Unsur ketiga deontologi jurnalisme ini
melarang semua bentuk provokasi atau dorongan yang akan membangkitkan kebencian
atau ajakan pada pembangkangan sipil.
Penguatan
Deontologi Jurnalisme dan Batas–Batas Kebebasan Pers :
·
Etika masyarakat
yang sadar komunikasi bertujuan
merampingkan /mengoptimalkan penggunaan saluran hukum untuk penegakkan keadilan
yang bisa memperbaiki kondisi struktural dominasi permainan hukum (bukan dengan
kekerasan)
·
Perluasan
prosedur peraturan juga perlu mempertimbangkan unsur-unsur budaya masyarakat.
Ekspansi media dalam menyebarkan informasi akan dapat menyentuh pelaku media,
profesional, analis, ahli, dan konsumen informasi.
Pertimbangan etis
dalam proses pemberitaan amatlah penting dalam penyusunan berita. Deontologi
jurnalisme semestinya bukan sekedar kajian etika secara keilmuan tetapi bisa
diterapkan dalam praktek bermedia. Dari level jurnalis yang bekerja di lapangan
sampai redaktur yang membuat kebijakan pemberitaan semestinya bisa merujuk pada
kaidah etika tersebut. Ketika mereka dihadapkan pada situasi yang membutuhkan
pertimbangan etis, ambillah sebuah prinsip yang mengedepankan deontologi
jurnalisme.
2.
Trial By The
Press
Trial By Press adalah penghakiman sendiri yang dilakukan pers
tanpa adanya keputusan final dari hakim atau tidak menghargai asas praduga.
Peradilan dengan penggunaan media yang bersifat publikasi massa adalah sebuah
istilah bentuk peradilan yang dilakukan dengan melalui penulisan atau
pembicaraan dari satu sisi pihak secara bias. Biasanya dilakukan dengan bantuan
publikasi secara luas dan secara sadar dengan tidak membeberkan keseluruhan
fakta yang ada. Trial by the press juga
merupakan sebuah fenomena yang hingga
saat ini masih terjadi di Indonesia. meskipun sampai saat ini belum ada
peraturan yang mengatur mengenai trial by
the press secara spesifik namun hal ini telah menjadi suatu pelanggaran terhadap
konstitusi dan tatanan negara.
Pemberitaan yang disertai komentar dan opini yang
“menghakimi”, yang disampaikan dengan gaya bahasa yang ‘membujuk’ atau
‘menghasut’ publik untuk menyimpulkan salah atau tidaknya seorang pencari
keadilan (terdakwa), yang mempengaruhi hakim untuk mengambil keputusan yang
menguntungkan pihak tertentu, yang dapat menimbulkan suasana yang tidak
kondusif bagi peradilan untuk melaksanakan proses penegakan hukum secara bebas
(free), adil (fair) dan tidak memihak (impartial),
merupakan delik yang dapat menjerumuskan pers dalam tuntutan pidana.
Pemberitaan seperti itu dikenal dengan istilah “peradilan oleh pers” (trial by the press).
Trial by the
press adalah peradilan oleh pers, di mana pers berperan sebagai
Polisi, Jaksa, Hakim dan aparat hukum lainnya .Hal ini berkaitan dengan:
Pasal-pasal dan kode etik jurnalistik terkait trial by the press. Berikut beberapa pasal yang berkaitan dengan trial by the press, yakni:
a.
Pasal 5 UU
Republik Indonesia 40/1999 Tentang Pers
1.
Pers nasional
berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma
agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2.
Pers wajib
melayani hak jawab.
3.
Pers wajib
melayani hak tolak.
b.
Pasal 4 ayat 3
UU. No. 14/70:
Segala campur tangan dalam urusan
peradilan oleh pihak-pihak di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam
hal-hal yang disebut dalam undang-undang.
c.
Pasal 8 UU. No.
14/70:
Setiap orang yang disangka, ditangkap
ditahan dituntut dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak
bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan
memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Berkaitan dengan
pasal-pasal tersebut dalam sebuah kasus di samping itu Trial by the press merupakan kegiatan dimana pers bertindak sebagai
peradilan mencari bukti-bukti, menganalisa dan mengkaji sendiri untuk kemudian
berakhir dengan memberi putusan. Hal ini bagaimanapun akan memberi dampak
seperti dua sisi mata uang yaitu akan mempengaruhi peradilan yang memihak atau
peradilan yang tidak memihak (impartial
court). Apabila hakim membaca analisa pers terhadap suatu kasus
dikhawatirkan para hakim terpengaruh terhadap analisa pers tersebut, apalagi
jika pers memiliki kemampuan untuk menunjukkan potensi gejolak yang akan
ditimbulkan oleh kasus tersebut. Pada realitasnya seringkali putusan hakim
dipengaruhi oleh tekanan publik atau tekanan politis tidaklah dapat dihindari.
Peradilan oleh
pers merupakan peradilan yang sekarang justru lebih mendapat perhatian publik
dibandingkan dengan peradilan hukum yang sesungguhnya. Bahkan bukti-bukti yang
dikemukakan oleh pers lebih dianggap akurat oleh publik dibandingkan dengan
bukti-bukti yang dikemukakan di pengadilan sesungguhnya dan artinya putusan
yang dibuat oleh peradilan pers menjadi dianggap lebih tepat dan adil. Namun
pada dasarnya di Indonesia belum terdapat peraturan yang mengatur tentang trial by the press secara spesifik. Padahal,
pemberitaan yang sudah "memvonis" seseorang tersangka dilihat dari
sudut tata negara sudah merupakan trial
by the press, karena sudah merupakan perusakan sistem ketatanegaraan
(Loqman, 1994:10). Dalam suatu negara hukum seperti Indonesia, dilarang main
hakim sendiri, karena itu tindakan pers yang ‘menvonis’ tersangka padahal hakim
belum memberikan putusan yang mempunyai hukum tetap merupakan pelanggarang
terhadap fungsi kekuasaan kehakiman. Seharusnya kekuasaan kehakiman yang
menentukan kesalahan tersangka, tidak boleh dipengaruhi apapun termasuk media
massa.
Menurut Pahmo
Wahyono ( dalam Loqman, 1994:10), trial
by the press dapat dilihat dari 2 sisi, yaitu:
·
Pers yang bebas
menghakimi seseorang. Dalam hal ini bila dikaitkan dengan pasal 24 UUD 1945,
Maka kekuasaan kehakimandilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan kehakiman
lainnya menurut undang-undang. Karena itu tidak ada pemberian kekuasaan di luar
kehakiman dalam menghakimi seseorang.
Jadi penghakiman oleh pers merupakan suatu pelanggaran terhadap
konstitusi.
·
Pers yang bebas
ikut campur atau mempengaruhi kekuasaan kehakiman yang merdeka. Hakim yang
profesional dalam karirnya tidak akan terpengaruh oleh tanggapan pers. Tetapi
jika pemberitaan pers mempengaruhi jalannya suatu proses pengadilan, maka hal
itu merupakan suatu masalah yang sifatnya konstitusional. Karena di satu pihak
kebebasan pers harus dihormati, di pihak lain kebebasan pers ini jangan sampai
menghakimi tersangka.
Di beberapa
negara bila sampai terjadi penghakiman oleh pers, maka media tersebut akan
mendapatkan sanksi dengan dasar telah melakukan contempt of court(kejahatan
terhadap proses peradilan). Ini berarti media massa tersebut dianggap telah
melakukan trial by the press dan
harus dipertanggungjawabkan melalui peradilan. Bagi lembaga peradilan negara
(khususnya aparat penegak hukum), trial
by the press seharusnya dibaca sebagai partisipasi publik pada upaya
penegakan hukum dan dapat memberikan dorongan bagi lembaga-lembaga peradilan
untuk mewujudkan independensi peradilan yang berarti menciptakan peradilan yang
tidak memihak, akuntabel, transparan, mandiri, profesional dan kemudahan akses
pelayanan keadilan bagi semua masyarakat. Menumbuhkan kembali kepercayaan
publik atas vonis penegakan hukum yang carut marut di negara ini.
Sedangkan bagi
masyarakat, trial by the press merupakan
informasi yang harus dilihat dan dibaca dalam kerangka berpikir kritis,
mengingat informasi bukanlah sesuatu yang bersifat mutlak netral. Informasi
merupakan serangkaian konsep-konsep, ide-ide, nilai-nilai, paham-paham,
kerangka berpikir yang ingin ditegakkan/ mempengaruhi publik oleh penyaji
informasi. Penilaian secara komprehensif atas trial by the press mutlak dilakukan untuk menghindari
kesalahpahaman tinjauan filosofis, sosiologis dan yuridis pada kasus-kasus
hukum yang ada. Mengingat pers seringkali dimiliki oleh seseorang yang kaya dan
memiliki kepentingan politis, artinya pers tidak selalu bersifat netral, tidak
selalu menyajikan berita tanpa distorsi dan bertujuan mulia. Sebagaimana kita
kritis dan skeptis terhadap peradilan resmi negara maka kita juga harus kritis
dan skeptis terhadap peradilan yang dilakukan oleh pers. Bahkan kita harus
kritis dan skeptis atas semua pemberitaan yang disajikan oleh pers sebagaimana
kita kritis dan skeptis atas setiap kebijakan yang digelontorkan oleh negara.
Beragam reaksi
ditunjukkan publik dan lembaganya (peradilan) terhadap persoalan “peradilan
oleh pers” ini, bedasarkan persepsi hukum masing-masing. Kalangan pers
melihatnya sebagai pelanggaran kode etik jurnalistik, sehingga penyelesaiannya
dilakukan dengan mekanisme jurnalistik pula, yaitu melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi,
serta mediasi melalui Dewan Pers. Sedangkan kalangan praktisi hukum, juga
pencari keadilan yang merasa hak hukumnya (terutama hak atas asas praduga tidak
bersalah) dilanggar oleh pers melalui pemberitaannya, melihatnya sebagai delik
yang dapat dituntut secara pidana. Penuntutan secara pidana pun dilakukan
dengan dua versi, yaitu mengikuti ketentuan delik pers dalam KUHP atau
ketentuan pidana dalam UU Pers.
Trial by the press
akan terus berlangsung dan memang seharusnya terus dilakukan oleh pers. Hal ini
dikarenakan salah satu fungsi pers adalah menyajikan informasi seakurat mungkin
dan sebagai lembaga sub sistem dari negara yang bertugas mengawasi penegakan
hukum di negara. Pengawasan penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan oleh
lembaga-lembaga resmi negara yang bersifat internal. Oleh karenanya kehidupan
pers yang berkembang di Indonesia diharapkan adalah lembaga pers yang bersifat
independen/netral, pers yang ber-etika, pers yang tidak mengutamakan keuntungan
atau menaikkan rating semata, pers yang dijiwai semangat untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa, pers yang secara konsisten meneguhkan nilai-nilai kebenaran
dan keadilan dan pers yang berjuang menyatukan kehidupan berbangsa.
3.
Asas Praduga Tak Bersalah
Asas praduga tidak bersalah pada dasarnya menyatakan
seseorang belum terbukti bersalah jika belum ada putusan dari pengadilan.
Namun, dalam berbagai kasus di Indonesia banyak sekali kasus yang di
publikasikan namun hal itu belum tentu benar. Artinya, public telah beranggapan
negative tentang orang yang di duga tersebut, hal ini bias saja merendahkan
nama baik dia yang disangka tersebut. Padahal seseorang mempunyai HAM atas
hidupnya. Asas praduga tidak bersalah sebagai salah satu pemberian hak kepada
seseorang yang ditangkap akan tetapi belum terbukti. Namun, hal ini belum
terealisasikan dengan baik. Kadang kala kita mendengar bahwa si “A” telah
melakukan tindak pidana, namun setelah diperiksa hal itu tidak terbukti.
Mungkin seballiknya, kita sering mendengar kasus pidana “korupsi”, namun
setelah beberapa hari kasus tersebut hilang.
Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan
dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:
“Setiap orang
yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang
pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang
menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Mengenai pemberitaan pers mengenai suatu tindak
pidana dan asas praduga tak bersalah, maka kita perlu melihat
ketentuan-ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) dan
Kode Etik Jurnalistik yang disusun Dewan Pers. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No.
40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), yang dimaksud dengan pers adalah
lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia. UU Pers
mewajibkan pers untuk menghormati asas praduga tak bersalah dalam memberitakan
peristiwa dan opini. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers
yang berbunyi:
"Pers
nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati
norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak
bersalah".
Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Pers menyebutkan
bahwa:
“Pers
nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan
kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses
peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait
dalam pemberitaan tersebut.” Perusahaan pers yang melakukan pelanggaran atas
asas praduga tak bersalah diancam pidana denda paling banyak Rp500 juta (Pasal
18 ayat UU Pers). Selain ketentuan UU
Pers, wartawan juga wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat (2) UU
Pers). Kode Etik Jurnalistik ini ditetapkan dan diawasi pelaksanaannya oleh
Dewan Pers (Pasal 15 ayat huruf c UU Pers).
Menurut Pasal 3 Kode Etik Junalistik, wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah. Penafsiran dari ketentuan pasal ini antara lain:
·
Berimbang adalah
memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara
proporsional.
·
Opini yang
menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini
interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
·
Asas praduga tak
bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, suatu pemberitaan
pers dapat dikatakan melanggar asas praduga tak bersalah jika isinya memang
telah menghakimi seseorang atau beberapa orang telah terlibat atau bersalah
melakukan tindak pidana, padahal belum terbukti melalui putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak
lain, maka mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh adalah melalui hak jawab
(Pasal 5 ayat [2] UU Pers) dan hak koreksi (Pasal 5 ayat [3] UU Pers). Hak
jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan
atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya,
sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan
kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun
tentang orang lain. Penjelasan selengkapnya simak artikel Mekanisme
Penyelesaian atas Pemberitaan Pers yang Merugikan.
Soal pelanggaran asas praduga tidak bersalah dalam
pemberitaan di media massa bukan kali ini saja menjadi persoalan. Hampir dalam
setiap warta besar, terutama dalam bidang kriminalitas dan hukum, wartawan
Indonesia dihadapkan pada dilema antara tuntutan pemberitaan secara lengkap dan
"jebakan" melanggar asas praduga tidak bersalah. Serta dengan
pemberitaan secara tak lengkap sehingga pembaca tak mendapatkan holistik
informasi nan dibutuhkan tetapi "tidak terjebak" dalam pelanggaran
asas praduga tidak bersalah. Lebih jauh, asas "praduga tidak
bersalah" mempunyai arti nan krusial sebab mempunyai akibat hukum apabila
dilanggar. Tidak sporadis dalam praktek jurnalistik terjadi pelanggaran nan
disebut kejahatan pers (delik pers).
Pelanggaran asas "praduga tidak bersalah"
bisa mengakibatkan orang nan diberitakan tercemar nama baiknya atau merasa
terhina. Penyiaran warta nan tak sahih seperti ini bisa menjadi kasus
penghinaan, nan bisa digolongkan sebagai delik pers penyiaran kabar dusta dan
delik pers nan bersifat penghinaan (Assegaf, 1991:83). Pemberitaan nan
menimbulkan delik pers menyebabkan surat kabar nan bersangkutan dituntut
pidana, atau bisa juga dituntut perdata dengan ganti rugi atas pencemaran nama
baik, citra itu menunjukan bagaimana asas praduga tidak bersalah, selain
menyangkut masalah etika, juga mempunyai aspek hukum.
Persoalan Asas praduga tidak bersalah cukup krusial
diungkap mengingat banyak contoh cara pemberitaan oleh pers nan sering diprotes
masyarakat khususnya orang nan berkaitan dengan subjek pemberitaan. Biasanya
hal ini dilakukan dengan cara penulisan nan tak akurat, bahkan menjurus pada
penuduhan tanpa bukti-bukti nan kuat. Dan nan diuntungkan dari penerapan kode
etik jurnalistik nan rentan ini, ialah pihak nan paling serakah ingin
memanfaatkan celah hukum, demi laba finansial. Dari titik itu Anda dapat
menebak sendiri.
Menurut Kode Etik Jurnalistik, penilaian akhir atas
pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sedangkan sanksi atas
pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau
perusahaan pers. Jadi, suatu pemberitaan dikatakan melanggar asas praduga tak
bersalah jika isinya bersifat menghakimi seseorang dan merupakan pelanggaran UU
Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Pihak yang menilai ada tidaknya pelanggaran
kode etik pers adalah Dewan Pers. lebih baik media, pers, tidak perlu
mempublikasikan atau menggosipkan suatu tindak pidana tertentu kalau belum ada
putusan dari pengadilan yang jelas. Hal ini untuk menjaga HAM, atau nama baik
seseorang. Perlu penafsiran yang pas akan asas praduga tak bersalah, agar asas
tersebut bias berjalan sebagaimana mestinya.
4.
Kontradiksi dan Contoh Kasus
Kontradiksi yang
mencolok dari deontology jurnalisme, Trial
By Press dan asa praduga tak bersalah yaitu jika Deontolodi jurnalisme ini
lebih cenderung melindungi masyarakat terhadap informasi, hormat dan
perlindungan hak-hak individu warga negara, menjaga harmoni masyarakat dan publik
memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar yang berasal dari jurnalis
yang memiliki profesionalisme standar, yang dimaksud disini adalah jika
jurnalis harus bekerja secara professional dan benar sesuai dengan kode etik
jurnalistik yang telah di atur tanpa melakkan pelanggaran. Jurnalis yang
bekerja professional sesuai standar yaitu harus hormat dan perlindungan atas
hak warga negara akan informasi dan sarana-sarana yang perlu untuk
mendapatkannyan serta hormat pada perlindungan atas hak individual lain dari
warga negara. Yang paling penting ajakan untuk menjaga harmoni masyarakat.
Pertimbangan etis dalam proses pemberitaan amatlah penting dalam penyusunan
berita oleh karena itu profesionalitas juga amat penting. Ketika bertugas
jurnalis akan lebih baik bekerja dengan dasar yang mengedepankan deontologi jurnalisme.
Sedangkan yang
membuatnya kontra dengan Trial By Press
yaitu dari pengertian Trial By Press sendiri yang merupakan penghakiman sendiri
yang dilakukan pers tanpa adanya keputusan final dari hakim atau tidak
menghargai asas praduga dan Trial by the
press merupakan kegiatan dimana pers bertindak sebagai peradilan mencari
bukti-bukti, menganalisa dan mengkaji sendiri untuk kemudian berakhir dengan
memberi putusan. Sebenarnya dapat dikatakan bahwa dengan adanya Trial By Press ini jurnalis bekerja
dengan kurang professional karena mengabaikan asas praduga tak bersalah serta
mendahului fakta contohnya berupa putusan peradilan. Dalam suatu negara hukum
seperti Indonesia, dilarang main hakim sendiri, karena itu tindakan pers yang
‘menvonis’ tersangka padahal hakim belum memberikan putusan yang mempunyai
hukum tetap merupakan pelanggarang terhadap fungsi kekuasaan kehakiman.
Seharusnya kekuasaan kehakiman yang menentukan kesalahan tersangka, tidak boleh
dipengaruhi apapun termasuk media massa. Namun tidak bisa diabaikan bahwa Trial By Press bagaimanapun akan memberi
dampak seperti dua sisi mata uang yaitu akan mempengaruhi peradilan yang
memihak atau peradilan yang tidak memihak (impartial
court).
Kemudian Trial By Press selain kontra dengan deontology jurnalisme
juga lebih menjururs kontra dengan Asas praduga tidak bersalah yang pada
dasarnya menyatakan seseorang belum terbukti bersalah jika belum ada putusan
dari pengadilan. Namun, dalam berbagai kasus di Indonesia banyak sekali kasus
yang di publikasikan namun hal itu belum tentu benar (yang berpotensi menjadi
salah satu kasis Trial By Press). Wartawan Indonesia dalam asaa tidak bersalah
dalm meliput berita arus selalu senantiasa menguji informasi, memberitakan
secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta
menerapkan asas praduga tak bersalah. Suatu pemberitaan pers dapat dikatakan
melanggar asas praduga tak bersalah jika isinya memang telah menghakimi
seseorang atau beberapa orang telah terlibat atau bersalah melakukan tindak
pidana, padahal belum terbukti melalui putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap. Pelanggaran asas "praduga tidak bersalah"
bisa mengakibatkan orang yang diberitakan tercemar nama baiknya atau merasa
terhina. Penyiaran warta nan tak sahih seperti ini bisa menjadi kasus
penghinaan, nan bisa digolongkan sebagai delik pers penyiaran kabar dusta dan
delik pers nan bersifat penghinaan
Contoh Kasus
a.
Kasus yang
mencederai Deontologi Jurnalisme
Kasus mafia pajak Gayus Tambunan di blow up
besar-besaran di media, muncul sebuah sinisme public. Ada sebuah ungkapan yang
mengindikasikan potensi menculnya pembangkangan sipil. Ungkapan “buat apa
membayar pajak kalau kemudian cuma dikorupsi” sempat memancing beberapa ormas
mengeluarkan sikap untuk mempertanyakan pentingnya membayar pajak. Bahkan lebih
ekstrim muncul wacana pembangkangan berupa keengganan membayar pajak. Kemudian
contoh kasus konflik Eyang Subur dan Adi bing Slamet yang di blow up
besar-besaran oleh infotaiment.
Jadi
inti dari contoh kasus tersebut adalah pelanggaran deontology jurnalisme dengan
cara pem-blow up-an suatu berita dengan besar-besaran sehingga memberikan
dampak negative, dampak tersebut contohnya misal Sebuah konflik yang
diberitakan secara massif dan terus-menerus oleh media akan menimbulkan
kegaduhan di masyarakat. Akan muncul kelompok yang berpihak pada salah satu
diantara mereka yang berkonflik. Akibatnya harmoni kehidupan social akan
terganggu oleh peristiwa yang sesungguhnya bukan urusan mereka. Kemudian
pemberitaan kasus-kasus yang lebih sensitive seperti konflik SARA, wilayah dan
politik, maka akibat yang ditimbulkan akan lebih besar. Provokasi dari blow up
pemberitaan akan memantik kebencian dan permusuhan di tengah masyarakat. Maka
lahirlah konflik antar agama, antarkampung, antargolongan yang dipicu dari
kebencian tersebut.
Mencermati ketiga
prinsip yang diajukan Libois tersebut fenomena blow up pemberitaan setidaknya
mencederai beberapa hal. Diantaranya, pertama, hilangnya hormat dan perlindungan
terhadap hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar dan
dibutuhkan. Media menutup ruang-ruang tersebut dengan menyajikan blow up
pemberitaan pada kasus-kasus yang menguntungkan ekonomi mereka. Warga Negara
disuguhkan remeh-remeh pemberitaan yang menutup kesempatan mereka mendapatkan
informasi bermutu, sehat dan dibutuhkan. Tidak rasa hormat terhadap
intelektualitas masayrakat dan perlindungan dari berita-berita yang tidak
layak. Kedua, mengabaikan kesehatan mental dari konsumen media. Kalau kita
setiap hari disuguhi berita klenik, permusuhan, kesedihan, dan ketidakmanfaatan
informasi lainnya maka mental kita juga akan terganggu. Sebagai konsumen,
masyarakat tidak mendapatkan hak-hak mereka secara layak. Ketiga, rusaknya
harmoni di masyarakat akibat blow up pemberitaan.
b.
Kasus Trial By Press
Pemberitaan tentang
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Pemberitaan pers terutama merujuk
pada keterangan beberapa saksi di Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi
pembangunan Wisma Atlet di Palembang untuk menempatkan keterlibatan Anas
Urbaningrum dalam kasus itu sebagai sasaran pemberitaan. Laporan pers bergeser
dari substansi ke sasaran orang (ad hominem).
Menurut catatan, kasus Trial by Press Akhir tahun 2011, LBH pers merilis sekitar 30 kasus
pers tahun 2011, seperti kasus hukum pidana, perdata, PHI, PMH dan PTUN dan
kasus wartawan karena dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan pemutusan
hubungan industri. (LBH Pers, 2011) Divisi Etik Profesi Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) Indonesia merilis data pengaduan masyarakat terkait
pelanggaran etika pemberitaan pers sebanyak 470 kasus periode Januari - Oktober
2011. Tahun 2010, ada 514 kasus pelanggaran etika pemberitaan pers. (AJI, 2011)
Kemudian kasus
hilangnya 16 WNI Muslim, Munarman SH, mengkritik pemberitaan sejumlah media
dalam pemberitaan hilangnya 16 WNI di Turki. Tindakan media ini, menurut
Munarman, bertentangan dengan prinsip-prinsip yang selama ini diagung-agungkan
sendiri oleh dunia pers yaitu pemberitaan tanpa prejudice dan tidak menghakimi.
“Penghakiman oleh media hitam tersebut sama sekali mengabaikan aspek aspek non
prejudice terhadap 16 WNI termasuk balita didalamnya. Adalah merupakan
kejahatan media dengan melakukan trial by the press (penghakiman oleh pers
tanpa adanya keputusan final dari hakim) terhadap 16 WNI termasuk balita
didalamnya,” kata Munarman dalam keterangannya kepada Islampos, Kamis
(10/3/2015). Perlu dicatat, bahwa ke-16 WNI bukanlah DPO atau koruptor yang
melarikan diri dari hukum Indonesia. Sehingga, tutur Munarman, kampanye media
hitam yg telah dilakukan di berbagai media patut diduga sebagai kampanye
sistematis dan terencana untuk mempersulit umat Islam dalam menjalankan ibadah
umroh.
Trial by the press bermakna membicarakan satu pihak secara bias, tidak
membeberkan semua fakta, dan pemberitaan umumnya tidak berimbang.(Atmakusumah,
2007) Harus diakui, keberadaan media massa memang sangat diperlukan sebagai
lembaga kontrol terhadap kebijakan pemerintah, kinerja yudikatif dan
legislatif. Tetapi jangan sampai fungsi kontrolnya menjadi bias dan didominasi
kepentingan kepentingan subyektif. Media massa hendaknya selalu melakukan check
and balances, check and recheck, serta selalu mengkaji terlebih dahulu data
(informasi) yang diterima sebelum menerbitkannya menjadi sebuah berita yang
akan menjadi konsumsi publik. Agar korban trial
by the press tidak terus bertambah, media massa sebaiknya tidak dijadikan
sebagai corong pihak pihak tertentu untuk menegasi dan membunuh karakter pihak
lain. Pers mestinya concerndan konsisten berpihak pada kebenaran dan bukan
sebaliknya selalu maju tak gentar membela yang bayar.
c.
Kasus Asas
Praduga Tak Bersalah
Kasus suap Anggodo
kepada Ketua KPK Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah menjadi landmark contoh
kasus yang telah menempatkan asas praduga tak bersalah pada posisi paling
kritis dalam sejarah perjalanan penerapannya di Indonesia. Kala itu Presiden
Susilo Bambang Yudoyono secara tersirat
menghendaki kasus tersebut dihentikan dengan berbagai pertimbangan yang dinilai
bersifat non juridis oleh kubu yang bersuara keras mengusung asas equality
before the law yang menghendaki hukum diterapkan pada setiap orang tanpa
kecuali. Debat berkepanjangan kasus Bibit dan Chandra yang dikemas dalam paket
“Cecak vs Buaya” ini bergulir begitu panasnya dan menguras emosi dan simpati
publik di media massa, baik media cetak maupun elektronik hingga ke jejaring
sosial seperti Facebook dan Twitter. Opini-opini yang dikemukakan di ruang
publik tanpa filter ini kemudian diskonsumsi secara terbuka oleh seluruh rakyat
Indonesia dan melahirkan pesan virtual bahwa kasus Bibit dan Chandra adalah
rekayasa dan mereka tidak bersalah karena tidak terbukti menerima suap dari
Anggodo.
Sayang sekali, opini
publik tentang kasus suap ini sebagai rekayasa dan Bibit dan Chandra tidak
bersalah terbentuk tanpa pernah diuji sebagaimana mestinya di Pengadilan
sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan bersalah tidaknya
seseorang. Kasus Bibit dan Chandra ahirnya diahiri dengan manis dengan sebuah
kata magic “diponeering” dan asas praduga tak bersalah seakan-akan kehilangan
makna magisnya. Kasus Bibit dan Chandra ini menjadi contoh bahwa asas praduga
tak bersalah secara keliru telah dimaknai bukan lagi dalam konteks yang
sebenarnya dan ditempat yang sebenarnya yaitu di pengadilan, akan tetapi
melalui suatu trail by the press atau
trail by the mass yang tidak memiliki
landasan hukum.
Eksistensi asas praduga
tak bersalah kembali diuji dalam peristiwa penolakan kehadiran Ketua KPK Bibit
dan Chandra oleh Komisi III DPR dalam rapat kerja pada tanggal 31 Januari 2011.
Dalam peristiwa itu, Komisi III DPR kembali menyoal status hukum kedua pimpinan
KPK tersebut dan berpendapat bahwa status deponeeringsecara hukum telah
menempatkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka seumur hidup. Terlepas dari ada
dugaan bernuansa politis bahwa penolakan ini sebagai upaya serangan balik DPR
kepada KPK sehubungan dengan penahanan 19 politisi karena diduga terlibat dalam
kasus suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom, pernyataan
ini ada benarnya. Tindakan deponeering adalah proses hukum sekaligus
administrasi hukum untuk mengesampingkan suatu perkara dituntut ke pengadilan.
Namun tindakandeponeering tidak menimbulkan status hukum tidak bersalah
melakukan suatu tindak pidana karena tidak ada putusan pengadilan yang
menyatakan tersangka tidak bersalah.
Trend terbaru bentuk
ujian lainnya terhadap asas praduga tak bersalah juga tergambar dalam program
Jakarta Lawyer Club yang ditayangkan oleh stasiun televisi swasta TV One pada
tanggal 1 Februari 2011. Dalam acara tersebut, para host secara vokal
menyuarakan aspirasinya tentang peristiwa penangkapan 19 (sembilan belas)
politisi tersebut. Pembahasan bahkan sudah mencakup materi hukum yang harusnya
diserahkan kepada instansi penegak hukum yang berwenang untuk itu. Memang kasus
gratifikasi atau suap adalah suatu tindak pidana kolaborasi antara pemberi suap
dan penerima suap. Perbuatan dimulai dari adanya tindakan dari pemberi suap dan
perbuatan gratifikasi menjadi sempurna dengan diterimanya suap tersebut.
Sayangnya, dalam kasus ini yang terang benderang bagi KPK adalah para penerima
suap. Sedangkan si mister X selaku pemberi suap masih menjadi mistery guess
dalam perburuan KPK. Namun kondisi ini tidak serta merta dapat digunakan sebagai
alasan pembenar untuk menyatakan para tersangka tidak bersalah secara hukum.
Status mereka berada dibawah perlindungan asas praduga tak bersalah, terlepas
dari si pemberi suap belum ditemukan.
Membahas suatu
peristiwa hukum di layar kaca yang sebenarnya bersifat infotainment sangat rentan berubah menjadi ajang trial by
the press yang dapat mencederai fungsi dari asas praduga tak bersalah.
Sayangnya, dalam tayangan tersebut tak seorangpun yang berusaha mengembalikan
asas praduga tak bersalah ke rumahnya yang sebenarnya di Pengadilan. Pendapat
yang menyatakan telah terjadi error in persona atau penahanan sebagai tindakan
yang prematur harus diuji sepenuhnya di pengadilan. Karenanya, penyidikan tetap
berlangsung demi penghormatan kita pada due process of lawdengan menempatkan
asas praduga tak bersalah untuk melindungi para tersangka dari segala
penghakiman oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kekuasaan kehakiman untuk
mengadili. Mari kita kembalikan
pengujian asas praduga tak bersalah ke rumahnya yang sebenarnya di pengadilan.
B.
PASAL-PASAL KODE ETIK JURNALISTIK
BAB
I
KEPRIBADIAN
DAN INTEGRITAS
Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila , taat kepada Undang-Undang Dasar Negara,
Ksatria, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan lingkungannya,
mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara serta terpecaya dalam mengemban
profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab
dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau
gambar, yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan
kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu
golongan yang dilindumgi oleh Undang-undang.
Pasal 3
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan
atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul,
sadis dan sensasi berlebihan.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk
menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat
menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.
BAB
II
CARA
PEMBERITAAN
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara
berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta
mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini
wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi
kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang
merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut
kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam pemberitaan peristiwa yang
diduga menyangkut pelanggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati
asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan
susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas
pelaku kejahatan yang masih dibawah umur, dilarang.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan
isi berita.
BAB
III
SUMBER
BERITA
Pasal 10
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan
terhormat untuk memperoleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu
menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri
secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata
tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab serta proporsional kepada sumber
dan atau obyek berita.
Pasal 12
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita
dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Pasal 13
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat,
tidak mengutip berita, tulisan, atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 14
Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita,
kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan
identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak
disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 15
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo,
bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita
tidak dimasukkan sebagai bahan berita serta atas kesepakatan dengan sumber
berita tidak menyiarkan keterangan off the record.
BAB
IV
KEKUATAN
KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa
penataan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani
masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan
penetapan sanksi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak
organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan
Kehormatan PWI.
Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat
mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan
pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.
C.
CODE OF
PROFFESION DALAM PASAL KODE ETIK JURNALISTK
Code
of Profession adalah
merupakan standar moral, bertindak
etis dan memiliki kualifikasi serta kemampuan tertentu secara
profesional. Code of Profession
merupakan bagian dari moral etika terapan (professional
ethic application) karena dihasilkan berdasarkan penerapan dari pemikiran
etis yang berkaitan dengan suatu perilaku atau aplikasi profesi tertentu yang
berpedoman pada tindakan etik, yaitu ‘mana yang seharusnya dapat dilakukan dan
mana yang semestinya tidak dilakukan’. Perilaku menaati atau mematuhi tsb
sebagai upaya mencegah tindakan-tindakan yang buruk sekaligus memberikan sanksi
hukum atas perbuatan tidak etis agar sebagai profesional selalu berbuat atau
beritikad baik dalam melakukan kegiatan.
Code
of Profession menurut
para ahli yaitu menurut Berten K. (1994) mengatakan bahwa kode etik profesi
merupakan norma yang telah ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi dan
untuk mengarahkan atau memberikan petunjuk kepada para anggotanya , yaitu
bagaimana ‘seharusnya’ (das sollen) berbuat dan sekaligus menjamin kulaitas
moral profesi di mata masyarakat untuk memperoleh tanggapan positif. Apabila
dalam pelaksanaannya (das sein) salah satu anggota profesi tersebut telah
melakukan perbuatan yang menyimpang dari kode etiknya, kelompok profesi itu
akan tercemar citra dan nama baiknya di mata masyarakat. Menurut Abdulkadir
Muhammad (1997: 77) kode etikaprofesi adalah perwujudan dari nilai etika moral
yang hakiki serta tidak dapat dipaksakan dari pihak luar.
Code of Profession adalah
tata cara dan tata krama yang memberikan aturan atau petunjuk pada para praktisi hubungan masyarakat dalam
melaksanakan tugas. Kode etik akan memberikan
batasan-batasan mengenai
segala sesuatu yang berkaitan
dengan profesi dan dapat memelihara integrasi dari praktis maupun profesi yang
diembannya.
Implementasi
Code of Profession dalam pasal-pasal
Kode etik Jurnalistik yaitu :
Dalam tugasnya di lapangan sesuai dengan kode etik
jurnalistik dan pasal-pasalnya, maka yang menjadi dasar pertama atau penerapan
yang harus dilakukan sesuai kode etik jurnalistik yaitu jurnalis harus melakukan hal-hal sebagai
berikut :
Implementasi dari Pasal 1
1)
Semua perilaku,
ucapan dan karya jurnalistik wartawan harus senantiasa dilandasi, dijiwai,
digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha
Esa, serta oleh nilai nilai luhur pancasila, dan mencerminkan ketaatan pada
konstitusi Negara.
2)
Ciri-ciri
wartawan yang kesatria adalah : a. Berani membela kebenaran dan keadilan. b.
Berani mempertanggung jawabkan semua tindakanya, termasuk karya Jurnalistiknya.
c. Bersikap demokratis. d. Menghormati kebebasan orang lain dengan penuh santun
dan tenggang rasa. Dan seorang jurnalis wajib menerapkannya dalam nurani.
3)
Dalam menegakan
kebenaran, senantiasa menjunjung tinggi harkat martabat manusia dengan
menghormati orang lain, bersikap demokratis, menunjukan kesetiakaawanan sosial.
4)
Yang di maksud
dengan mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara adalah, wartawan Indonesia
sebagai makhluk sosial bekerja bukan untuk kepentingan diri sendiri, kelompok
atau golongan, melainkan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
5)
Jurnalis harus
punya rasa Terpercaya yaitu orang yang berbudi luhur, adil, arif, dan cermat,
serta senantiasa mengupayakan karya terbaiknya. profesi adalah pekerja tetap
yang memiliki
Implementasi dari Pasal 2
1)
Wartawan wajib
mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan tulisan, gambar, suara, serta suara
dan gambar dengan tolak ukur : Yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan
negara ialah memaparkan atau menyiarkan rahasia negara atau rahasia militer,
dan berita yang bersifat sepekulatif.
2)
Mengenai
penyiaran berita yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta
menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang
dilindungi oleh undang undang, wartawan perlu memperhatikan kesepakatan selama
ini menyangkut isyu SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan ) dalam
masyarakat. tegasnya, wartawan Indonesia menghindari pemberitaan yang dapat
memicu pertentangan suku, agama, ras dan antar golongan.
Implementasi dari Pasal 3
1)
Menyusun berita
menyesatkan adalah berita yang membingingkan, meresahkan, membohongi, membodohi
atau melecehkan kemampuan berpikir khalayak.
2)
Menyusun berita
dengan memutar balikan fakta, adalah mengaburkan atau mengacau balaukan fakta tentang
suatu peristiwa dan persoalan, sehingga masyarakat tidak memperoleh gambaran
yang lengkap, jelas, pasti dan seutuhnya untuk dapat membuat kesimpulan dan
atau menentukan sikap serta langkah yang tepat.
3)
Menyusun berita
dengan bersifat fitnah, adalah membuat kabar atau tuduhan yang tidak
berdasarkan fakta atau alasan yang dapat di pertanggung jawabkan.
Dan seorang jurnalis dilarang melakukan hal-hal
tersebut dilapangan ketika bekerja
Implementasi dari Pasal 4
1)
Jurnalis
dilarang mendapat imbalan yaitu pemberian dalam bentuk materi, uang, fasilitas
kepada wartawan untuk menyiarkan atau tidak mentiarkan berita dalam bentuk
tulisan di media cetak, tayangan di layar televisi atau siaran di radio siaran.
2)
Penerimaan
imbalan sebagaimana di maksud di pasal ini, adalah perbuatan tercela. Semua
tulisan atau siaran yang bersifat sponsor atau pariwara di media massa harus di
sebut secara jelas sebagai penyiaran sponsor atau pariwara.
Implementasi dari Pasal 5
1)
Jurnalis harus
menyajikan berita secara berimbang dan adil ialah menyajikan berita yang
bersumber dari berbagai pihak yang mempunyai kepentingan, penilai atau sudut
pandang masing masing kasus secara propesional.
2)
Mengutamakan
kecermatan dari kecepatan, artinya setiap penulisan, penyiaran atau penayangan
berita hendaknya selalu memastikan kebenaran dan ketepatan sesuatu peristiwa
dan atau masalah yang di beritakan.
3)
Tidak mencampur
adukan fakta dan opini, artinya seorang wartawan tidak menyajikan pendapatnya
sebagai berita atau fakta. Apabila suatu berita ditulis atau disiarkan dengan
opini, maka berita tersebut wajib di sajikan dengan menyebutkan nama
penulisnya.
Implementasi dari Pasal 6
Pemberitaan hendaknya
tidak merendahkan atau merugikan harkat martabat, derajat, nama baik serta
perasaan susila seseorang, kecuali perbuatan itu bisa berdampak negative bagi
masyarakat.
Implementasi
dari Pasal 7
Seseorang tidak boleh
di sebut atau di kesankan bersalah melakukan sesuatu tindakan pidana atau
pelanggaran hukum lainnya sebelum ada putusan tetap pengadilan. selama dalam
proses penyidikan / pemeriksaan peradilan, orang bersangkutan masih berstatus
tersangka atau tergugat, dan setelah mencapai tingkat sidang pengadilan harus
disebut sebagai terdakwa / tertuduh atau sedang dituntut. Prinsip adil, artinya
tidak memihak atau menyudutkan seseorang atau sesuatu pihak, tetapi secara
factual memberikan forsi yang sama dalam pemberitaan baik bagi polisi, jaksa,
tersangka atau tertuduh, dan penasihat hukum maupun kepada para saksi, baik
yang meringankan maupun yang memberatkan. Jujur, mengharuskan wartawan
menyajikan informasi yang sebenarnya, tidak di manipulasi, tidak
diputarbalikkan. Berimbang, tidak bersifat sepihak, melainkan memberi
kesempatan yang sama kepada pihak yang berkepentingan.
Implementasi
dari Pasal 8
Dalam hubungannya
dengan narasumber maka tidak menyebut nama dan identitas korban, artinya
pemberitaan tidak memberikan petunjuk tentang siapa korban perbuatan susila
tersebut baik wajah, tempat kerja, anggota keluarga dan atau tempat tinggal,
namun boleh hanya menyebut jenis kelamin dan umur korban. Kaidah kaidah ini
juga berlaku dalam kasus pelaku kejahatan di bawah umur (di bawah 16 tahun ).
Implementasi
dari Pasal 9
1)
Sopan, artinya
wartawan berpenampilan rapi dan bertutur kata yang baik. juga, tidak
menggiring, memaksa secara kasar, menyudutkan, apriori, dan sebagainya,
terhadap sumber berita .
2)
Terhormat,
artinya memperoleh bahan berita dengan cara yang benar, jujur dan kesatria.
3)
Mencari dan
mengumpulkan bahan berita secara terbuka dan terang terangan sehingga sumber
berita memberi keterangan dengan kesadaran bahwa dia turut bertanggung jawab
atas berita tersebut. (Contoh, tidak menyiarkan berita hasil nguping ).
Menyatakan identitas pada dasarnya perlu untuk penulisan berita peristiwa
langsung (Straight new), Berita ringan ( soft news ), karangan khas ( features
), dan berita pendalaman (in- depth reporting ), pada saat pengumpulan fakta
dan data wartawan boleh tidak menyebut identitasnya. tetapi, pada saat mencari
kepastian ( konfirmasi ) pada sumber yang berwenang, wartawan perlu menyatakan
diri sedang melakukan tugas kewartawanan kepada sumber berita.
Implementasi
dari Pasal 10
Hak jawab di berikan
pada kesempatan pertama untuk menjernihkan duduk persoalan yang di beritakan. Pelurusan
atau penjelasan tidak boleh menyimpang dari materi pemberitaan bersangkutan,
dan maksimal sama panjang dengan berita sebelumnya.
Implementasi
dari Pasal 11
1)
Sumber berita
merupakan penjamin kebenaran dan ketepatan bahan berita. karena itu, wartawan
perlu memastikan kebenaran berita dengan cara mencari dukungan bukti bukti kuat
( atau otentik ) atau memastikan kebenaran dan ketepatan pada sumber sumber
terkait. Upaya dan proses pemastian kebenaran dan ketepatan bahan berita adalah
wujud itikad, sikap dan perilaku jujur dan adil setiap wartawan profesional.
2)
Sumber berita
dinilai memiliki kewenangan bila memenuhi syarat syarat :
a.
kesaksian
langsung.
b.
Ketokohan /
keterkenalan.
c.
Pengalaman.
d.
Kedudukan /
jabatan terkait.
e.
Keahlian.
Implementasi
dari Pasal 12
Mengutip berita,
tulisan atau gambar hasil karya pihak lain tanpa menyebut sumbernya merupakan
tindakan plagiat, tercela dan di larang.
Implementasi
dari Pasal 13
1)
Nama atau
identitas sumber berita perlu disebut, kecuali atas permintaan sumber berita
itu untuk tidak disebut nama atau identitasnya sepanjang menyangkut fakta
lapangan ( empiris ) dan data.
2)
Wartawan
mempunyai hak tolak, yaitu hak untuk tidak mengungkapkan nama dan identitas
sumber berita yang dilindunginya.
3)
Terhadap sumber
berita yang di lindungi nama dan identitasnya hanya disebutkan ? menurut
sumber? ( tetapi tidak perlu menggunakan kata kata? menurut sumber yang layak
di percaya ? ). dalam hal ini, wartawan bersangkutan bertanggung jawab penuh
atas pemuatan atau penyiaran berita tersebut.
Implementasi
dari Pasal 14
1)
Embargo, yaitu
permintaan menunda penyiaran suatu berira sampai batas waktu yang ditetapkan
oleh sumber berita, wajib dihormati.
2)
Bahan latar
belakang adalah informasi yang tidak dapat disiarkan langsung dengan
menyebutkan identitas sumber berita, tetapi dapat di gunakan sebagai bahan
untuk di kembangkan dengan penyelidikan lebih jauh oleh wartawan yang
bersangkutan, atau di jadikan dasar bagi suatu karangan atau ulasan yang
merupakan tanggung jawab wartawan bersangkutan sendiri.
3)
Keterangan
"off the record" ( atau keterangan bentuk lain yang mengandung arti
sama di berikan atas perjanjian antar sumber berita dan wartawan bersangkutan
dan tidak di siarkan. Untuk menghindari salah faham ketentuan "off the
record" harus dinyatakan secara tegas oleh sumber berita kepada wartawan
bersangkutan. Ketentuan tersebut dengan sendirinya tidak berlaku bagi wartawan
yang dapat membuktikan telah memperoleh bahan berita yang sama dari sumber lain
tanpa dinyatakan sebagai "Off the record".
Implementasi dari 15
Kode Etik Jurnalistik
di buat oleh wartawan, dari dan untuk wartawan sebagai acuan moral dalam
menjalankan tugas kewartawanannya dan berikrar untuk mentaatinya.
Implementasi
dari Pasal 16
Penataan
dan pengamalan kode Etik Jurnalistik bersumber dari hati nurani masing masing.
Implementasi Pasal 17
1)
Kode Etik
Jurnalistik ini merupakan pencerminan adanya kesadaran profesional. hanya PWI
yang berhak mengawasi pelaksanaannya dan atau menyatakan adanya pelanggaran
kode Etik yang di lakukan oleh wartawan serta menjatuhkan sanksi atas wartawan
bersangkutan.
2)
Pelanggaran kode
Etik Jurnalistik tidak dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan pidana maupun
perdata.
3)
Dalam hal pihak
luar menyatakan keberatan terhadap penulis atau penyiaran suatu berita, yang bersangkutan
dapat mengajukan keberatan kepada PWI melalui dewan kehormatan PWI. Setiap
pengaduan akan di tangani oleh dewan kehormatan sesuai dengan prosedur yang
diatur dalam pasal pasal 22, 23, 24, 25, 26 dan 27 peraturan rumah tangga PWI.
D.
CODE OF CONDUCT DALAM PASAL KODE ETIK JURNALISTK
Code of conduct, merupakan kode perilaku sehari-hari terhadap
integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap
rekan seprofesinya. Code of Conduct
ini adalah bentuk sekumpulan komitmen yang terdiri dari etika bisnis dan etika
kerja yang disusun untuk mempengaruhi, membentuk, mengatur dan melakukan
kesesuaian tingkah laku sehingga tercapai keluaran yang konsisten yang sesuai
dengan budaya perusahaan dalam mencapai visi dan misi. Code of Cunduct ini
mencakup prinsip-prinsip dasar perilaku perorangan dan profesional yang
diharapkan atas seluruh jajaran perusahaan dalam pelaksanaan tugasnya. kode perilaku (code of conduct) sebagai standar moral, tolok ukur atau pedoman
dalam melaksanakan pekerjaan dan kewajibannya masing-masing sesuai dengann
fungsi dan peran dalam satu organisasi/lembaga yang diwakilinya.
Kode etik jurnalistik sebagai sebuah tatanan
yang mengikat (Code of cunduct)
adalah pedoman mutlak dalam setiap proses jurnalisme karenanya kebebasan pers
tentunya adalah memahami prinsip “bebas tapi bertanggung jawab” bukan”
bertangung jawab bebas” maknanya koridor kode etiklah yang harus menuntun
kemana arah pers sesungguhnya.aplikasi azas praduga tak bersalah pun hendaknya
harus lebih di kedepankan dalam pemberitaan peradilan agar tercipatanya balance
dalam hukum terkait masalah sengketapers.pers merupakan sarana dalam bidang
publikasi baik untuk menyebarluaskan pemberitaan maupun penyebarluasan ilmu
sosial,pengetahuan politik,hukum,ekonomi, dan pembangunan.oleh karenanya pers
mempunyai peranan penting sebagai perubahan sosial pembaharuan masyarakat yang
harus terus dijga eksistensinya setiaap saat.
Implementasi
Code of Conduct dalam pasal-pasal Kode
etik Jurnalis yaitu :
Kode etik ditetapkan oleh organisasi suatu
perkumpulan atau perserikatan suatu profesi untuk para anggotanya. Penetapan
kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi suatu profesi.
Penetapan kode etik profesi tidak bisa sembarangan dan tidak bisa dilakukan
oleh perseorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk
dan atas nama anggota-anggota profesi dari organisasi tersebut, sehingga
orang-orang yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi tersebut tidak dapat
ditundukkan padanya. Maka kode etik dari suatu organisasi hanya akan mempunyai
pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin dikalangan profesi tersebut, jika
orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung dalam organisasi tersebut.
Dalam Kode Etik Jurnalistik ini organisasi yang
dimaksud adalah PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), peran PWI yaitu sebagai yang
berhak mengawasi pelaksanaannya atau menyatakan adanya pelanggaran kode Etik
yang di lakukan oleh wartawan serta menjatuhkan sanksi atas wartawan
bersangkutan. Kode Etik Jurnalistik
di buat oleh wartawan, dari dan untuk wartawan sebagai acuan moral dalam
menjalankan tugas kewartawanannya dan berikrar untuk mentaatinya. Tata cara pengujian yang obyekyif., Kode Etik serta
lembaga pengawasan dan pelaksaan penataannya. Seperti dalam kode etik profesi
jurnalis yang harus menerapkan pasal-pasal yang ada ketika bertugas karena merupakan
pencerminan adanya kesadaran profesional. Dengan demikian kebanggan dari
organisasipun akan tetap terjaga.
Wartawan harus memiliki kepribadian dalam arti
keutuhan dan keteguhan jati diri, serta integritas dalam arti jujur, adil,
arif, dan terpercaya. Kepribadian dan integritas wartawan yang di tetapkan di
dalam Bab I kode Etik Jurnalistik mencerminkan tekad PWI mengembangkan dan
memantapkan sosok wartawan sebagai professional, penegak kebenaran, nasionalis,
konstitusional dan demokrat serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha
Esa.
Jadi pada Intinya implementasi dari Code of conduct dalam kode etik jurnalistik sama dengan
implementasi Code of Profession
karena apapun yang dilakukan oleh jurnalis di lapangan akan langsung
berpengaruh uga terhadap organisasi, yang di maksud disini adalah PWI. Apabila
ada salah satu anggota organisasi yang melakukan pelanggaran pasal maka
otomatis nama organisasipun akan ikit tercemar dan terpengaruh.
E.
PERLINDUNGAN
NARASUMBER OFF THE RECORD
Tidak Memberitakan Keterangan yang Diberikan
Secara Off The Record (For Your Eyes Only) yaitu dalam
hal ini seorang wartawan ataupun pers tidak boleh membeberkan, memberitakan,
dan mempublikasikan hal-hal berkaitan dengan narasumber, mengenai hal-hal yang
narasumber nyatakan bahwa apa yang sedang diutarakan termasuk hal yang off the record atau hanya boleh
diketahui oleh pewawancara secara pribadi dan tidak untuk dipublikasikan.
Pers ataupun wartawan hanya dapat
mempublikasikan dan memberitakan apa yang diutarakan oleh narasumber dengan
seizin narasumber atau dinyatakan oleh narasumber bahwa apa yang diutarakan
dapat dipublikasikan. Sehingga pers/ wartawan perlu waspada dan berhati hati
terhadap pernyataan narasumber mengenai apakah hal yang disampaikan oleh
narasumber termasuk off the record atau tidak. Karena jika pemberitaan berisi
informasi yang seharusnya off the record
tetapi terpublikasikan baik sengaja maupun tidak disengaja tentunya akan
berdampak buruk, baik pada masyarakat, maupun pihak yang bersangkutan.
Sebelum
membahas tentang perlindungan pada narasumber off the record maka ada contoh
kasus terlebih dahulu yaitu :
Pada
tahun 2014 Jurnalis Amerika Serikat Allan Nairn membuka percakapan off the record dengan mantan Panglima
Kostrad Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto pada tahun 2001 silam. Menurut
Allan, apa yang dilakukannya memang melanggar kode etik jurnalistik. Akan
tetapi, ia beralasan, hal ini dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar,
yakni bangsa Indonesia yang telah dibutakan dengan citra yang tengah dibangun
Prabowo yang kini maju sebagai calon presiden. Menurut Allan, pelanggaran kode
etik jurnalistik yang dilakukannya tidak seberapa besarnya jika dibandingkan
dengan dampak yang akan diterima masyarakat Indonesia jika Prabowo terpilih
sebagai presiden.
Dalam
wawancara dengannya, kata Allan, Prabowo menjabarkan bahwa ia adalah seorang
jenderal yang tidak percaya pada sistem demokrasi. Prabowo, sebut Allan, juga
menghalalkan darah sipil yang dibunuh militer. Hal ini mengacu pada kasus
pembunuhan massal Santa Cruz. Dalam tulisan yang diunggah dalam blog pribadi
Allan, Prabowo disebutkan juga menyandingkan dirinya dengan pemimpin otoriter
seperti Pervez Musharraf di Pakistan. Allan mengakui masih banyak jenderal
lainnya yang juga berkasus seperti Prabowo. Di kubu Jokowi, kata Allan, ada dua
jenderal, yaitu Hendropriyono dan Wiranto, yang disebutnya juga terlibat
pelanggaran HAM berat.
“Jadi
yang saya lakukan ini memang pelanggaran serius dalam praktik jurnalistisk.
Tapi ini pengecualian. Saya memiliki informasi ini dan saya rasa masyarakat
Indonesia berhak untuk tahu,” kata Allan. Allan adalah seorang jurnalis
investigasi yang telah banyak meliput kasus-kasus pelanggaran HAM di berbagai
belahan dunia, seperti di Guatemela, Haiti, dan Timor Leste. Ia pernah dianggap
sebagai ancaman bagi Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soeharto atas
laporan-laporannya.
Pada
bulan Juni dan Juli 2001, Allan menginvestigasi kasus pembunuhan warga sipil
yang dilakukan oleh militer Indonesia. Investigasinya itulah yang kemudian
mempertemukan Allan dengan Prabowo yang sudah diberhentikan dari dunia
kemiliteran. Dalam wawancara itu, Allan mengaku Prabowo tidak mau menjelaskan
secara spesifik kasus per kasus pembunuhan yang terjadi pada zaman Orde Baru.
Namun, ia justru bercerita panjang lebar kepada Allan tentang pemikirannya akan
fasisme dan dunia militer.
Perlindungan
Pada Narasumber
Dari
contoh kasus yang telah disebutkan sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa sang
jurnalis telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Jurnalistik dan disini narasumberlah yang dirugikan meskipun informasi
yang disampaikan bermanfaat bagi masyarakat namun bila wartawan telah
mengetahui permintaan off the record
dan menyetujuinya, kemudian dia tetap
menyiarkan informasi tersebut, itu berarti wartawan atau pers melakukan
pelanggaran etika profesi.
Dasar
perlindungan narasumber yang pertama yaitu bersumber Pada pasal 6, yang
menyebutkan “Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan
embargo, informasi latar belakang dan off
the record sesuai kesepakatan.” Yang berarti seorang wartawan harus
komitmen tidak akan mempublikasikan hasil off
the record sesuai dengan kesepaktan dengan narasumber sebagai wujud penghargaan bagi narasumber
namun akan berbeda ceritanya apabila hal tersebut berkaitan dengan kasus yang
merugikan bangsa dan Negara contoh misalnya pengungkapan kasus korupsi meskipun
melnggar kode etik akan etapi jurnalis juga berperan dalan membongkar sebuah
kejahatan.
Kemudian perlindungan narasumber selanjutnya
apabia sdah terlanjur terjadi pelanggaran kode etik seperti terpublishnya off the record maka apabila hal tersebut dirasa merugikan
seseorang, terdapat UU No 40 pasal 5 ayat 2 tentang Hak Tolak (hak melindungi
identitas nara sumber). Nrasumber yang merasa dirugikan bisa menuntut dan
mempidanakan kasus tersebut yang nantinya akan diselesaikan oleh pengadilan dan
pemberian sanksi sesuai ketentuan dan tingkat pelanggaran. Seperti dalam contoh
kasus prabowo maka Prabowo jika merasa dirugikan bisa menempuh jalan untuk
menuntut sang jurnalis ke jalur hokum dan dengan demikianlah bentuk
perlindungan yang dilakukan ketika off
the record sudah terlanjur dipublikasikan.
Contoh
kasus lain yang menggambarkan adanya pelanggaran berupa publikasi off the record yaitu SCTV pernah menyiarkan seorang nara sumber
yang menatap kamera dan berbicara pada microphone, “Ini off the record”, tetapi itu disiarkan dan disaksikan jutaan
pasang mata di Indonesia. Indosiar (mungkin juga beberapa televisi lain) juga
menyiarkan pertemuan Presiden dengan wartawan peliput kepresidenan dan para
pemimpin redaksi baru-baru ini. Narasi reporter mengatakan, “Presiden meminta
kepada pers bahwa pertemuan ini hanya silaturachmi dan off the record.” Tetapi gambar dan pidato presiden tetap disiarkan.
Betapa ‘kejinya’ media siaran itu merendahkan intelektual pemirsa, sambil
mengatakan “ini off the record”
tetapi siaran itu on air!
DAFTAR PUSTAKA
Arti Definisi Pengertian.
2015. Pengertian Kode Etik Jurnalistik.
Diakses melalui http://arti
definisi-pengertian.info/pengertian-kode-etik-jurnalistik/. Pada 6 Oktober 2015
Cepi dkk. 2014. Kode etik Jurnalistik. Diakses
melalui
David, Muhammad. 2013. Istilah istilah dalam jurnalistik. Diakses melalui http://muhammadavid.blogspot.co.id/2013/04/istilah-istilah-dalam-jurnalistik.html#sthash.wolrokrH.dpuf
/.Pada 6 Oktober 2015.
Dewan Pers, 2007 , Kode Etik
Jurnalistik. Sekretariat Dewan Pers, Jakarta,
Fadly Ardiansyah, 2014.
Etika Profesi Komunikasi . Diakses melalui
pukul 08.13
Fauzy Naufal. 2014. Pengertian trial by press. Diakses melalui http://naufalfauzy.blogspot.com/2014/12/pengertian-trial-by-press.html/.Pada
16 Oktober 2015.
Islampos . 2014. Media dinilai lakukan trial by the press dalam kasus 16 wni.
Diakses melalui http://naufalfauzy.blogspot.com/2014/12/https://www.islampos.com/media-dinilai-lakukan-trial-by-the-press-dalam-kasus-16-wni-168869//.Pada
16 Oktober 2015.
Indonesian media watch . 2011. Media
dinilai lakukan trial by the press dalam kasus 16 wni. Diakses melalui https://indonesianmediawatch.wordpress.com/2011/07/13/off-the-record//.Pada
16 Oktober 2015.
Jurnal. http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/Yustisia/article/view/302
Kompasiana. 2014. Risiko pers tends to corrupt. Diakses melalui politik.kompasiana.com/2012/02/05/risiko-pers-tends-to-corrupt//.Pada
16 Oktober 2015.
Kompasiana. 2014. Trial by press. Diakses melalui http://www.kompasiana.com/fianpaju/trial-by-the-press-di
indonesia_550dc99a813311bf36b1e607//.Pada 16 Oktober 2015.
Kompasiana. 2014. Ini alasa .jurnalis as allan nairn. Ungkap wawancara off the record
dengan prabowo. Diakses melalui http://nasional.kompas.com/read/2014/07/02/0859275/ini.alasan.jurnalis.as.allan.nairn.ungkap.wawancara.off.the.record.dengan.prabowo .Pada 16 Oktober 2015.
Listyan. 2015. Trial by press. Diakses melalui http://listyancampus.blogspot.co.id/2015/05/trial-by-press.html.Pada
16 Oktober 2015.
Lubis, Reza. 2015. Asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan. Diakses melalui https://www.facebook.com/notes/reza-lubis/asas-praduga-tak-bersalah-dalam-pemberitaan/10152389293231936.Pada
16 Oktober 2015.
Manadie, Daddy. 2013. Penegakan hokum pers dan trial by the press. Diakses melalui https://daddyfahmanadie.wordpress.com/penegakan-hukum-pers-dan-trial-by-the-press/.
Pada 16 Oktober 2015.
Mubarok. 2013. Jurnalisme blowup dan posisi etis media. Diakses melalui
https://mubarok01.wordpress.com/2013/05/15/jurnalisme-blow-up-dan-posisi-etis-media/.Pada
6 Oktober 2015.
Mike. 2008. Korban trial by the press. Diakses melalui https://mikekono.wordpress.com/2008/10/16/korban-trial-by-the-press/.Pada
6 Oktober 2015.
Pedoman Rakyat. 2008. Kode Etik Jurnalistik. Diakses melalui http://pedomanrakyat.blogspot.co.id/2008/04/kode-etik-jurnalistik-pwi-persatuan.html. Pada 6 Oktober 2015.
Siregar, Marah Sakti.
2010. Mengenal
dan Memahami Kode Etik Jurnalistik. Diakses
melalui
Syifa. 2008. Permasalahan asas praduga tidak bersalah. Diakses melalui
http://www.binasyifa.com/989/00/26/permasalahan-asas-praduga-tidak-bersalah.htm.Pada 6 Oktober 2015.
Tea, Romel. 2015. Kode Etik Jurnalistik. Diakses melalui
http://www.romelteamedia.com/2015/05/kode-etik-jurnalistik.html?m=1. Pada 6 Oktober 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar