• credit pict : www.romelteamedia.com

    “KODE ETIK JURNALISTIK”

    A.    KONTRADIKSI DEONTOLOGI JURNALISME DENGAN TRIAL BY THE PRESS DAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

    1.      Deontologi Juralisme
    Deontologi Jurnalisme merupakan keseluruhan aturan dan prinsip pelaksana profesi yang biasanya disusun oleh ikatan profesi yang jangkauannya terbatas pada masalah moral meskipun biasanya ada sanksi untuk menegakan disiplin profesi. Fungsi dari Deontologi Journalism sendiri bisa dikatakan yaitu Deontology journalism : melindungi masyarakat terhadap informasi, hormat dan perlindungan hak-hak individu warga negara, menjaga harmoni masyarakat. Publik memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar yang berasal dari jurnalis yang memiliki profesionalisme standar. Yang perlu dilakukan adalah kontrol mekanisme dari dalam profesi itu sendiri yang harus dijaga. Untuk menghindari krisis kepercayaan di media, selain untuk memperkuat deontologi jurnalisme (Deontologi adalah suatu pandangan yang menekankan penilaian sikap berdasar hanya benar atau salah, boleh atau tidak).
    Libois (dalam Haryatmoko, 2007) mengajukan tiga prinsip utama deontologi jurnalisme yaitu : pertama, hormat dan perlindungan atas hak warga negara akan informasi dan sarana-sarana yang perlu untuk mendapatkannya. Kedua, hormat dan perlindungan atas hak individual lain dari warga negara. Termasuk di dalamnya hak akan martabat dan kehormatan, hak keseahatan fisik dan mental, hak konsumen, dan hak jawab. Ketiga, ajakan untuk menjaga harmoni masyarakat. Di dalamnya termasuk larangan untuk melakukan provokasi atau dorongan yang akan membangkitkan kebencian atau ajakan pada pembangkangan sipil. Berikut Tiga prinsip utama deontologi jurnalisme adalah:
    ·         Pertama, hormat dan perlindungan atas hak warga negara akan informasi dan sarana-sarana yang perlu untuk mendapatkannya. Masuk dalam kategori ini ialah perlindungan  atas sumber berita; pemberitaan informasi yang benar dan tepat, jujur dan lengkap; pembedaan antara fakta dan komentar, informasi dan opini; sedangkan mengenai metode untuk mendapatkan informasi harus jujur dan pantas ( harus ditolak jika ternyata hasil curian, menyembunyikan, menyalahgunakan kepercayaan, dengan menyamar, pelanggaran terhadap rahasia profesi atau instruksi yang harus dirahasiakan).
    ·         Kedua, hormat dan perlindungan atas hak individual lain dari warga negara. Termasuk dalam hak ini ialah hak akan martabat dan kehormatan; hak atas kesehatan fisik dan mental; hak konsumen dan hak untuk berekspresi dalam media; serta hak jawab. Selain itu, harus mendapat jaminan juga ialah hak akan privacy, praduga tak bersalah, hak akan reputasi, hak akan citra yang baik, hak bersuara, dan hak akan rahasia komunikasi. Jadi hak akan informasi tidak bisa memberi pembenaran pada upaya yang akan merugikan pribadi seseorang. Setiap orang mempunyai hak untuk menerima atau menolak penyebaran identitasnya melalui media.
    ·         Ketiga, ajakan untuk menjaga harmoni masyarakat. Unsur ketiga deontologi jurnalisme ini melarang semua bentuk provokasi atau dorongan yang akan membangkitkan kebencian atau ajakan pada pembangkangan sipil.

    Penguatan Deontologi Jurnalisme dan Batas–Batas Kebebasan Pers :
    ·              Etika masyarakat yang sadar  komunikasi bertujuan merampingkan /mengoptimalkan penggunaan saluran hukum untuk penegakkan keadilan yang bisa memperbaiki kondisi struktural dominasi permainan hukum (bukan dengan kekerasan)
    ·              Perluasan prosedur peraturan juga perlu mempertimbangkan unsur-unsur budaya masyarakat. Ekspansi media dalam menyebarkan informasi akan dapat menyentuh pelaku media, profesional, analis, ahli, dan konsumen informasi.
    Pertimbangan etis dalam proses pemberitaan amatlah penting dalam penyusunan berita. Deontologi jurnalisme semestinya bukan sekedar kajian etika secara keilmuan tetapi bisa diterapkan dalam praktek bermedia. Dari level jurnalis yang bekerja di lapangan sampai redaktur yang membuat kebijakan pemberitaan semestinya bisa merujuk pada kaidah etika tersebut. Ketika mereka dihadapkan pada situasi yang membutuhkan pertimbangan etis, ambillah sebuah prinsip yang mengedepankan deontologi jurnalisme.

    2.      Trial By The Press

    Trial By Press adalah penghakiman sendiri yang dilakukan pers tanpa adanya keputusan final dari hakim atau tidak menghargai asas praduga. Peradilan dengan penggunaan media yang bersifat publikasi massa adalah sebuah istilah bentuk peradilan yang dilakukan dengan melalui penulisan atau pembicaraan dari satu sisi pihak secara bias. Biasanya dilakukan dengan bantuan publikasi secara luas dan secara sadar dengan tidak membeberkan keseluruhan fakta yang ada. Trial by the press juga merupakan sebuah fenomena  yang hingga saat ini masih terjadi di Indonesia. meskipun sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatur mengenai trial by the press secara spesifik namun hal ini telah menjadi suatu pelanggaran terhadap konstitusi dan tatanan negara.
    Pemberitaan yang disertai komentar dan opini yang “menghakimi”, yang disampaikan dengan gaya bahasa yang ‘membujuk’ atau ‘menghasut’ publik untuk menyimpulkan salah atau tidaknya seorang pencari keadilan (terdakwa), yang mempengaruhi hakim untuk mengambil keputusan yang menguntungkan pihak tertentu, yang dapat menimbulkan suasana yang tidak kondusif bagi peradilan untuk melaksanakan proses penegakan hukum secara bebas (free), adil (fair) dan tidak memihak (impartial), merupakan delik yang dapat menjerumuskan pers dalam tuntutan pidana. Pemberitaan seperti itu dikenal dengan istilah “peradilan oleh pers” (trial by the press).
    Trial by the press adalah peradilan  oleh pers, di mana pers berperan sebagai Polisi, Jaksa, Hakim dan aparat hukum lainnya .Hal ini berkaitan dengan: Pasal-pasal dan kode etik jurnalistik terkait trial by the press. Berikut beberapa pasal yang berkaitan dengan trial by the press, yakni:

    a.       Pasal 5 UU Republik Indonesia 40/1999 Tentang Pers

    1.      Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
    2.      Pers wajib melayani hak jawab.
    3.      Pers wajib melayani hak tolak.

    b.      Pasal 4 ayat 3 UU. No. 14/70:
    Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak-pihak di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal yang disebut dalam undang-undang.

    c.       Pasal 8 UU. No. 14/70:
    Setiap orang yang disangka, ditangkap ditahan dituntut dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
    Berkaitan dengan pasal-pasal tersebut dalam sebuah kasus di samping itu Trial by the press merupakan kegiatan dimana pers bertindak sebagai peradilan mencari bukti-bukti, menganalisa dan mengkaji sendiri untuk kemudian berakhir dengan memberi putusan. Hal ini bagaimanapun akan memberi dampak seperti dua sisi mata uang yaitu akan mempengaruhi peradilan yang memihak atau peradilan yang tidak memihak (impartial court). Apabila hakim membaca analisa pers terhadap suatu kasus dikhawatirkan para hakim terpengaruh terhadap analisa pers tersebut, apalagi jika pers memiliki kemampuan untuk menunjukkan potensi gejolak yang akan ditimbulkan oleh kasus tersebut. Pada realitasnya seringkali putusan hakim dipengaruhi oleh tekanan publik atau tekanan politis tidaklah dapat dihindari.
    Peradilan oleh pers merupakan peradilan yang sekarang justru lebih mendapat perhatian publik dibandingkan dengan peradilan hukum yang sesungguhnya. Bahkan bukti-bukti yang dikemukakan oleh pers lebih dianggap akurat oleh publik dibandingkan dengan bukti-bukti yang dikemukakan di pengadilan sesungguhnya dan artinya putusan yang dibuat oleh peradilan pers menjadi dianggap lebih tepat dan adil. Namun pada dasarnya di Indonesia belum terdapat peraturan yang mengatur tentang trial by the press secara spesifik. Padahal, pemberitaan yang sudah "memvonis" seseorang tersangka dilihat dari sudut tata negara sudah merupakan trial by the press, karena sudah merupakan perusakan sistem ketatanegaraan (Loqman, 1994:10). Dalam suatu negara hukum seperti Indonesia, dilarang main hakim sendiri, karena itu tindakan pers yang ‘menvonis’ tersangka padahal hakim belum memberikan putusan yang mempunyai hukum tetap merupakan pelanggarang terhadap fungsi kekuasaan kehakiman. Seharusnya kekuasaan kehakiman yang menentukan kesalahan tersangka, tidak boleh dipengaruhi apapun termasuk media massa.
    Menurut Pahmo Wahyono ( dalam Loqman, 1994:10), trial by the press dapat dilihat dari 2 sisi, yaitu:
    ·         Pers yang bebas menghakimi seseorang. Dalam hal ini bila dikaitkan dengan pasal 24 UUD 1945, Maka kekuasaan kehakimandilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan kehakiman lainnya menurut undang-undang. Karena itu tidak ada pemberian kekuasaan di luar kehakiman dalam menghakimi seseorang.  Jadi penghakiman oleh pers merupakan suatu pelanggaran terhadap konstitusi.
    ·         Pers yang bebas ikut campur atau mempengaruhi kekuasaan kehakiman yang merdeka. Hakim yang profesional dalam karirnya tidak akan terpengaruh oleh tanggapan pers. Tetapi jika pemberitaan pers mempengaruhi jalannya suatu proses pengadilan, maka hal itu merupakan suatu masalah yang sifatnya konstitusional. Karena di satu pihak kebebasan pers harus dihormati, di pihak lain kebebasan pers ini jangan sampai menghakimi tersangka.
    Di beberapa negara bila sampai terjadi penghakiman oleh pers, maka media tersebut akan mendapatkan sanksi dengan dasar telah melakukan contempt of court(kejahatan terhadap proses peradilan). Ini berarti media massa tersebut dianggap telah melakukan trial by the press dan harus dipertanggungjawabkan melalui peradilan. Bagi lembaga peradilan negara (khususnya aparat penegak hukum), trial by the press seharusnya dibaca sebagai partisipasi publik pada upaya penegakan hukum dan dapat memberikan dorongan bagi lembaga-lembaga peradilan untuk mewujudkan independensi peradilan yang berarti menciptakan peradilan yang tidak memihak, akuntabel, transparan, mandiri, profesional dan kemudahan akses pelayanan keadilan bagi semua masyarakat. Menumbuhkan kembali kepercayaan publik atas vonis penegakan hukum yang carut marut di negara ini.
    Sedangkan bagi masyarakat, trial by the press merupakan informasi yang harus dilihat dan dibaca dalam kerangka berpikir kritis, mengingat informasi bukanlah sesuatu yang bersifat mutlak netral. Informasi merupakan serangkaian konsep-konsep, ide-ide, nilai-nilai, paham-paham, kerangka berpikir yang ingin ditegakkan/ mempengaruhi publik oleh penyaji informasi. Penilaian secara komprehensif atas trial by the press mutlak dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman tinjauan filosofis, sosiologis dan yuridis pada kasus-kasus hukum yang ada. Mengingat pers seringkali dimiliki oleh seseorang yang kaya dan memiliki kepentingan politis, artinya pers tidak selalu bersifat netral, tidak selalu menyajikan berita tanpa distorsi dan bertujuan mulia. Sebagaimana kita kritis dan skeptis terhadap peradilan resmi negara maka kita juga harus kritis dan skeptis terhadap peradilan yang dilakukan oleh pers. Bahkan kita harus kritis dan skeptis atas semua pemberitaan yang disajikan oleh pers sebagaimana kita kritis dan skeptis atas setiap kebijakan yang digelontorkan oleh negara.
    Beragam reaksi ditunjukkan publik dan lembaganya (peradilan) terhadap persoalan “peradilan oleh pers” ini, bedasarkan persepsi hukum masing-masing. Kalangan pers melihatnya sebagai pelanggaran kode etik jurnalistik, sehingga penyelesaiannya dilakukan dengan mekanisme jurnalistik pula, yaitu melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi, serta mediasi melalui Dewan Pers. Sedangkan kalangan praktisi hukum, juga pencari keadilan yang merasa hak hukumnya (terutama hak atas asas praduga tidak bersalah) dilanggar oleh pers melalui pemberitaannya, melihatnya sebagai delik yang dapat dituntut secara pidana. Penuntutan secara pidana pun dilakukan dengan dua versi, yaitu mengikuti ketentuan delik pers dalam KUHP atau ketentuan pidana dalam UU Pers.
    Trial by the press akan terus berlangsung dan memang seharusnya terus dilakukan oleh pers. Hal ini dikarenakan salah satu fungsi pers adalah menyajikan informasi seakurat mungkin dan sebagai lembaga sub sistem dari negara yang bertugas mengawasi penegakan hukum di negara. Pengawasan penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi negara yang bersifat internal. Oleh karenanya kehidupan pers yang berkembang di Indonesia diharapkan adalah lembaga pers yang bersifat independen/netral, pers yang ber-etika, pers yang tidak mengutamakan keuntungan atau menaikkan rating semata, pers yang dijiwai semangat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, pers yang secara konsisten meneguhkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dan pers yang berjuang menyatukan kehidupan berbangsa.

    3.      Asas Praduga Tak Bersalah

    Asas praduga tidak bersalah pada dasarnya menyatakan seseorang belum terbukti bersalah jika belum ada putusan dari pengadilan. Namun, dalam berbagai kasus di Indonesia banyak sekali kasus yang di publikasikan namun hal itu belum tentu benar. Artinya, public telah beranggapan negative tentang orang yang di duga tersebut, hal ini bias saja merendahkan nama baik dia yang disangka tersebut. Padahal seseorang mempunyai HAM atas hidupnya. Asas praduga tidak bersalah sebagai salah satu pemberian hak kepada seseorang yang ditangkap akan tetapi belum terbukti. Namun, hal ini belum terealisasikan dengan baik. Kadang kala kita mendengar bahwa si “A” telah melakukan tindak pidana, namun setelah diperiksa hal itu tidak terbukti. Mungkin seballiknya, kita sering mendengar kasus pidana “korupsi”, namun setelah beberapa hari kasus tersebut hilang.
    Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:
    “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

    Mengenai pemberitaan pers mengenai suatu tindak pidana dan asas praduga tak bersalah, maka kita perlu melihat ketentuan-ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) dan Kode Etik Jurnalistik yang disusun Dewan Pers. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia. UU Pers mewajibkan pers untuk menghormati asas praduga tak bersalah dalam memberitakan peristiwa dan opini. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers yang berbunyi:
    "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah".

    Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa:
     “Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.” Perusahaan pers yang melakukan pelanggaran atas asas praduga tak bersalah diancam pidana denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 18 ayat  UU Pers). Selain ketentuan UU Pers, wartawan juga wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat (2) UU Pers). Kode Etik Jurnalistik ini ditetapkan dan diawasi pelaksanaannya oleh Dewan Pers (Pasal 15 ayat huruf c UU Pers).
    Menurut Pasal 3 Kode Etik Junalistik, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran dari ketentuan pasal ini antara lain:
    ·         Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
    ·         Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
    ·         Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

    Berdasarkan penjelasan sebelumnya, suatu pemberitaan pers dapat dikatakan melanggar asas praduga tak bersalah jika isinya memang telah menghakimi seseorang atau beberapa orang telah terlibat atau bersalah melakukan tindak pidana, padahal belum terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain, maka mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh adalah melalui hak jawab (Pasal 5 ayat [2] UU Pers) dan hak koreksi (Pasal 5 ayat [3] UU Pers). Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Penjelasan selengkapnya simak artikel Mekanisme Penyelesaian atas Pemberitaan Pers yang Merugikan.
    Soal pelanggaran asas praduga tidak bersalah dalam pemberitaan di media massa bukan kali ini saja menjadi persoalan. Hampir dalam setiap warta besar, terutama dalam bidang kriminalitas dan hukum, wartawan Indonesia dihadapkan pada dilema antara tuntutan pemberitaan secara lengkap dan "jebakan" melanggar asas praduga tidak bersalah. Serta dengan pemberitaan secara tak lengkap sehingga pembaca tak mendapatkan holistik informasi nan dibutuhkan tetapi "tidak terjebak" dalam pelanggaran asas praduga tidak bersalah. Lebih jauh, asas "praduga tidak bersalah" mempunyai arti nan krusial sebab mempunyai akibat hukum apabila dilanggar. Tidak sporadis dalam praktek jurnalistik terjadi pelanggaran nan disebut kejahatan pers (delik pers).
    Pelanggaran asas "praduga tidak bersalah" bisa mengakibatkan orang nan diberitakan tercemar nama baiknya atau merasa terhina. Penyiaran warta nan tak sahih seperti ini bisa menjadi kasus penghinaan, nan bisa digolongkan sebagai delik pers penyiaran kabar dusta dan delik pers nan bersifat penghinaan (Assegaf, 1991:83). Pemberitaan nan menimbulkan delik pers menyebabkan surat kabar nan bersangkutan dituntut pidana, atau bisa juga dituntut perdata dengan ganti rugi atas pencemaran nama baik, citra itu menunjukan bagaimana asas praduga tidak bersalah, selain menyangkut masalah etika, juga mempunyai aspek hukum.
    Persoalan Asas praduga tidak bersalah cukup krusial diungkap mengingat banyak contoh cara pemberitaan oleh pers nan sering diprotes masyarakat khususnya orang nan berkaitan dengan subjek pemberitaan. Biasanya hal ini dilakukan dengan cara penulisan nan tak akurat, bahkan menjurus pada penuduhan tanpa bukti-bukti nan kuat. Dan nan diuntungkan dari penerapan kode etik jurnalistik nan rentan ini, ialah pihak nan paling serakah ingin memanfaatkan celah hukum, demi laba finansial. Dari titik itu Anda dapat menebak sendiri.
    Menurut Kode Etik Jurnalistik, penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sedangkan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers. Jadi, suatu pemberitaan dikatakan melanggar asas praduga tak bersalah jika isinya bersifat menghakimi seseorang dan merupakan pelanggaran UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Pihak yang menilai ada tidaknya pelanggaran kode etik pers adalah Dewan Pers. lebih baik media, pers, tidak perlu mempublikasikan atau menggosipkan suatu tindak pidana tertentu kalau belum ada putusan dari pengadilan yang jelas. Hal ini untuk menjaga HAM, atau nama baik seseorang. Perlu penafsiran yang pas akan asas praduga tak bersalah, agar asas tersebut bias berjalan sebagaimana mestinya.
    4.      Kontradiksi dan Contoh Kasus

    Kontradiksi yang mencolok dari deontology jurnalisme, Trial By Press dan asa praduga tak bersalah yaitu jika Deontolodi jurnalisme ini lebih cenderung melindungi masyarakat terhadap informasi, hormat dan perlindungan hak-hak individu warga negara, menjaga harmoni masyarakat dan publik memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar yang berasal dari jurnalis yang memiliki profesionalisme standar, yang dimaksud disini adalah jika jurnalis harus bekerja secara professional dan benar sesuai dengan kode etik jurnalistik yang telah di atur tanpa melakkan pelanggaran. Jurnalis yang bekerja professional sesuai standar yaitu harus hormat dan perlindungan atas hak warga negara akan informasi dan sarana-sarana yang perlu untuk mendapatkannyan serta hormat pada perlindungan atas hak individual lain dari warga negara. Yang paling penting ajakan untuk menjaga harmoni masyarakat. Pertimbangan etis dalam proses pemberitaan amatlah penting dalam penyusunan berita oleh karena itu profesionalitas juga amat penting. Ketika bertugas jurnalis akan lebih baik bekerja dengan dasar  yang mengedepankan deontologi jurnalisme.
    Sedangkan yang membuatnya kontra dengan Trial By Press yaitu dari pengertian Trial By Press  sendiri yang merupakan penghakiman sendiri yang dilakukan pers tanpa adanya keputusan final dari hakim atau tidak menghargai asas praduga dan Trial by the press merupakan kegiatan dimana pers bertindak sebagai peradilan mencari bukti-bukti, menganalisa dan mengkaji sendiri untuk kemudian berakhir dengan memberi putusan. Sebenarnya dapat dikatakan bahwa dengan adanya Trial By Press ini jurnalis bekerja dengan kurang professional karena mengabaikan asas praduga tak bersalah serta mendahului fakta contohnya berupa putusan peradilan. Dalam suatu negara hukum seperti Indonesia, dilarang main hakim sendiri, karena itu tindakan pers yang ‘menvonis’ tersangka padahal hakim belum memberikan putusan yang mempunyai hukum tetap merupakan pelanggarang terhadap fungsi kekuasaan kehakiman. Seharusnya kekuasaan kehakiman yang menentukan kesalahan tersangka, tidak boleh dipengaruhi apapun termasuk media massa. Namun tidak bisa diabaikan bahwa Trial By Press bagaimanapun akan memberi dampak seperti dua sisi mata uang yaitu akan mempengaruhi peradilan yang memihak atau peradilan yang tidak memihak (impartial court).
    Kemudian Trial By Press  selain kontra dengan deontology jurnalisme juga lebih menjururs kontra dengan Asas praduga tidak bersalah yang pada dasarnya menyatakan seseorang belum terbukti bersalah jika belum ada putusan dari pengadilan. Namun, dalam berbagai kasus di Indonesia banyak sekali kasus yang di publikasikan namun hal itu belum tentu benar (yang berpotensi menjadi salah satu kasis Trial By Press).  Wartawan Indonesia dalam asaa tidak bersalah dalm meliput berita arus selalu senantiasa menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Suatu pemberitaan pers dapat dikatakan melanggar asas praduga tak bersalah jika isinya memang telah menghakimi seseorang atau beberapa orang telah terlibat atau bersalah melakukan tindak pidana, padahal belum terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelanggaran asas "praduga tidak bersalah" bisa mengakibatkan orang yang diberitakan tercemar nama baiknya atau merasa terhina. Penyiaran warta nan tak sahih seperti ini bisa menjadi kasus penghinaan, nan bisa digolongkan sebagai delik pers penyiaran kabar dusta dan delik pers nan bersifat penghinaan
    Contoh Kasus
    a.       Kasus yang mencederai Deontologi Jurnalisme
      Kasus mafia pajak Gayus Tambunan di blow up besar-besaran di media, muncul sebuah sinisme public. Ada sebuah ungkapan yang mengindikasikan potensi menculnya pembangkangan sipil. Ungkapan “buat apa membayar pajak kalau kemudian cuma dikorupsi” sempat memancing beberapa ormas mengeluarkan sikap untuk mempertanyakan pentingnya membayar pajak. Bahkan lebih ekstrim muncul wacana pembangkangan berupa keengganan membayar pajak. Kemudian contoh kasus konflik Eyang Subur dan Adi bing Slamet yang di blow up besar-besaran oleh infotaiment.
      Jadi inti dari contoh kasus tersebut adalah pelanggaran deontology jurnalisme dengan cara pem-blow up-an suatu berita dengan besar-besaran sehingga memberikan dampak negative, dampak tersebut contohnya misal Sebuah konflik yang diberitakan secara massif dan terus-menerus oleh media akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Akan muncul kelompok yang berpihak pada salah satu diantara mereka yang berkonflik. Akibatnya harmoni kehidupan social akan terganggu oleh peristiwa yang sesungguhnya bukan urusan mereka. Kemudian pemberitaan kasus-kasus yang lebih sensitive seperti konflik SARA, wilayah dan politik, maka akibat yang ditimbulkan akan lebih besar. Provokasi dari blow up pemberitaan akan memantik kebencian dan permusuhan di tengah masyarakat. Maka lahirlah konflik antar agama, antarkampung, antargolongan yang dipicu dari kebencian tersebut.
    Mencermati ketiga prinsip yang diajukan Libois tersebut fenomena blow up pemberitaan setidaknya mencederai beberapa hal. Diantaranya, pertama, hilangnya hormat dan perlindungan terhadap hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar dan dibutuhkan. Media menutup ruang-ruang tersebut dengan menyajikan blow up pemberitaan pada kasus-kasus yang menguntungkan ekonomi mereka. Warga Negara disuguhkan remeh-remeh pemberitaan yang menutup kesempatan mereka mendapatkan informasi bermutu, sehat dan dibutuhkan. Tidak rasa hormat terhadap intelektualitas masayrakat dan perlindungan dari berita-berita yang tidak layak. Kedua, mengabaikan kesehatan mental dari konsumen media. Kalau kita setiap hari disuguhi berita klenik, permusuhan, kesedihan, dan ketidakmanfaatan informasi lainnya maka mental kita juga akan terganggu. Sebagai konsumen, masyarakat tidak mendapatkan hak-hak mereka secara layak. Ketiga, rusaknya harmoni di masyarakat akibat blow up pemberitaan.
    b.      Kasus Trial By Press
    Pemberitaan tentang Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Pemberitaan pers terutama merujuk pada keterangan beberapa saksi di Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Palembang untuk menempatkan keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus itu sebagai sasaran pemberitaan. Laporan pers bergeser dari substansi ke sasaran orang (ad hominem).
        Menurut catatan, kasus Trial by Press Akhir tahun 2011, LBH pers merilis sekitar 30 kasus pers tahun 2011, seperti kasus hukum pidana, perdata, PHI, PMH dan PTUN dan kasus wartawan karena dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan pemutusan hubungan industri. (LBH Pers, 2011) Divisi Etik Profesi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia merilis data pengaduan masyarakat terkait pelanggaran etika pemberitaan pers sebanyak 470 kasus periode Januari - Oktober 2011. Tahun 2010, ada 514 kasus pelanggaran etika pemberitaan pers. (AJI, 2011)
    Kemudian kasus hilangnya 16 WNI Muslim, Munarman SH, mengkritik pemberitaan sejumlah media dalam pemberitaan hilangnya 16 WNI di Turki. Tindakan media ini, menurut Munarman, bertentangan dengan prinsip-prinsip yang selama ini diagung-agungkan sendiri oleh dunia pers yaitu pemberitaan tanpa prejudice dan tidak menghakimi. “Penghakiman oleh media hitam tersebut sama sekali mengabaikan aspek aspek non prejudice terhadap 16 WNI termasuk balita didalamnya. Adalah merupakan kejahatan media dengan melakukan trial by the press (penghakiman oleh pers tanpa adanya keputusan final dari hakim) terhadap 16 WNI termasuk balita didalamnya,” kata Munarman dalam keterangannya kepada Islampos, Kamis (10/3/2015). Perlu dicatat, bahwa ke-16 WNI bukanlah DPO atau koruptor yang melarikan diri dari hukum Indonesia. Sehingga, tutur Munarman, kampanye media hitam yg telah dilakukan di berbagai media patut diduga sebagai kampanye sistematis dan terencana untuk mempersulit umat Islam dalam menjalankan ibadah umroh.
    Trial by the press bermakna membicarakan satu pihak secara bias, tidak membeberkan semua fakta, dan pemberitaan umumnya tidak berimbang.(Atmakusumah, 2007) Harus diakui, keberadaan media massa memang sangat diperlukan sebagai lembaga kontrol terhadap kebijakan pemerintah, kinerja yudikatif dan legislatif. Tetapi jangan sampai fungsi kontrolnya menjadi bias dan didominasi kepentingan kepentingan subyektif. Media massa hendaknya selalu melakukan check and balances, check and recheck, serta selalu mengkaji terlebih dahulu data (informasi) yang diterima sebelum menerbitkannya menjadi sebuah berita yang akan menjadi konsumsi publik. Agar korban trial by the press tidak terus bertambah, media massa sebaiknya tidak dijadikan sebagai corong pihak pihak tertentu untuk menegasi dan membunuh karakter pihak lain. Pers mestinya concerndan konsisten berpihak pada kebenaran dan bukan sebaliknya selalu maju tak gentar membela yang bayar.
    c.       Kasus Asas Praduga Tak Bersalah
    Kasus suap Anggodo kepada Ketua KPK Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah menjadi landmark contoh kasus yang telah menempatkan asas praduga tak bersalah pada posisi paling kritis dalam sejarah perjalanan penerapannya di Indonesia. Kala itu Presiden Susilo  Bambang Yudoyono secara tersirat menghendaki kasus tersebut dihentikan dengan berbagai pertimbangan yang dinilai bersifat non juridis oleh kubu yang bersuara keras mengusung asas equality before the law yang menghendaki hukum diterapkan pada setiap orang tanpa kecuali. Debat berkepanjangan kasus Bibit dan Chandra yang dikemas dalam paket “Cecak vs Buaya” ini bergulir begitu panasnya dan menguras emosi dan simpati publik di media massa, baik media cetak maupun elektronik hingga ke jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter. Opini-opini yang dikemukakan di ruang publik tanpa filter ini kemudian diskonsumsi secara terbuka oleh seluruh rakyat Indonesia dan melahirkan pesan virtual bahwa kasus Bibit dan Chandra adalah rekayasa dan mereka tidak bersalah karena tidak terbukti menerima suap dari Anggodo.
    Sayang sekali, opini publik tentang kasus suap ini sebagai rekayasa dan Bibit dan Chandra tidak bersalah terbentuk tanpa pernah diuji sebagaimana mestinya di Pengadilan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan bersalah tidaknya seseorang. Kasus Bibit dan Chandra ahirnya diahiri dengan manis dengan sebuah kata magic “diponeering” dan asas praduga tak bersalah seakan-akan kehilangan makna magisnya. Kasus Bibit dan Chandra ini menjadi contoh bahwa asas praduga tak bersalah secara keliru telah dimaknai bukan lagi dalam konteks yang sebenarnya dan ditempat yang sebenarnya yaitu di pengadilan, akan tetapi melalui suatu trail by the press atau trail by the mass yang tidak memiliki landasan hukum.
    Eksistensi asas praduga tak bersalah kembali diuji dalam peristiwa penolakan kehadiran Ketua KPK Bibit dan Chandra oleh Komisi III DPR dalam rapat kerja pada tanggal 31 Januari 2011. Dalam peristiwa itu, Komisi III DPR kembali menyoal status hukum kedua pimpinan KPK tersebut dan berpendapat bahwa status deponeeringsecara hukum telah menempatkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka seumur hidup. Terlepas dari ada dugaan bernuansa politis bahwa penolakan ini sebagai upaya serangan balik DPR kepada KPK sehubungan dengan penahanan 19 politisi karena diduga terlibat dalam kasus suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom, pernyataan ini ada benarnya. Tindakan deponeering adalah proses hukum sekaligus administrasi hukum untuk mengesampingkan suatu perkara dituntut ke pengadilan. Namun tindakandeponeering tidak menimbulkan status hukum tidak bersalah melakukan suatu tindak pidana karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan tersangka tidak bersalah.
    Trend terbaru bentuk ujian lainnya terhadap asas praduga tak bersalah juga tergambar dalam program Jakarta Lawyer Club yang ditayangkan oleh stasiun televisi swasta TV One pada tanggal 1 Februari 2011. Dalam acara tersebut, para host secara vokal menyuarakan aspirasinya tentang peristiwa penangkapan 19 (sembilan belas) politisi tersebut. Pembahasan bahkan sudah mencakup materi hukum yang harusnya diserahkan kepada instansi penegak hukum yang berwenang untuk itu. Memang kasus gratifikasi atau suap adalah suatu tindak pidana kolaborasi antara pemberi suap dan penerima suap. Perbuatan dimulai dari adanya tindakan dari pemberi suap dan perbuatan gratifikasi menjadi sempurna dengan diterimanya suap tersebut. Sayangnya, dalam kasus ini yang terang benderang bagi KPK adalah para penerima suap. Sedangkan si mister X selaku pemberi suap masih menjadi mistery guess dalam perburuan KPK. Namun kondisi ini tidak serta merta dapat digunakan sebagai alasan pembenar untuk menyatakan para tersangka tidak bersalah secara hukum. Status mereka berada dibawah perlindungan asas praduga tak bersalah, terlepas dari si pemberi suap belum ditemukan.
    Membahas suatu peristiwa hukum di layar kaca yang sebenarnya bersifat infotainment  sangat rentan berubah menjadi ajang trial by the press yang dapat mencederai fungsi dari asas praduga tak bersalah. Sayangnya, dalam tayangan tersebut tak seorangpun yang berusaha mengembalikan asas praduga tak bersalah ke rumahnya yang sebenarnya di Pengadilan. Pendapat yang menyatakan telah terjadi error in persona atau penahanan sebagai tindakan yang prematur harus diuji sepenuhnya di pengadilan. Karenanya, penyidikan tetap berlangsung demi penghormatan kita pada due process of lawdengan menempatkan asas praduga tak bersalah untuk melindungi para tersangka dari segala penghakiman oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kekuasaan kehakiman untuk mengadili.  Mari kita kembalikan pengujian asas praduga tak bersalah ke rumahnya yang sebenarnya di pengadilan.

    B.     PASAL-PASAL KODE ETIK JURNALISTIK

    BAB I
    KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

    Pasal 1
    Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila , taat kepada Undang-Undang Dasar Negara, Ksatria, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara serta terpecaya dalam mengemban profesinya.
    Pasal 2
    Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindumgi oleh Undang-undang.
    Pasal 3
    Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan.
    Pasal 4
    Wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.

    BAB II
    CARA PEMBERITAAN
    Pasal 5
    Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
    Pasal 6
    Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
    Pasal 7
    Wartawan Indonesia dalam pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
    Pasal 8
    Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih dibawah umur, dilarang.
    Pasal 9
    Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita.

    BAB III
    SUMBER BERITA
    Pasal 10
    Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
    Pasal 11
    Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab serta proporsional kepada sumber dan atau obyek berita.
    Pasal 12
    Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
    Pasal 13
    Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan, atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
    Pasal 14
    Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
    Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
    Pasal 15
    Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimasukkan sebagai bahan berita serta atas kesepakatan dengan sumber berita tidak menyiarkan keterangan off the record.

    BAB IV
    KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
    Pasal 16
    Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
    Pasal 17
    Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
    Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.


    C.    CODE OF PROFFESION DALAM PASAL KODE ETIK JURNALISTK

    Code of Profession adalah merupakan  standar moral,  bertindak  etis  dan memiliki  kualifikasi serta kemampuan tertentu secara profesional. Code of Profession merupakan bagian dari moral etika terapan (professional ethic application) karena dihasilkan berdasarkan penerapan dari pemikiran etis yang berkaitan dengan suatu perilaku atau aplikasi profesi tertentu yang berpedoman pada tindakan etik, yaitu ‘mana yang seharusnya dapat dilakukan dan mana yang semestinya tidak dilakukan’. Perilaku menaati atau mematuhi tsb sebagai upaya mencegah tindakan-tindakan yang buruk sekaligus memberikan sanksi hukum atas perbuatan tidak etis agar sebagai profesional selalu berbuat atau beritikad baik dalam melakukan kegiatan.
    Code of Profession menurut para ahli yaitu menurut Berten K. (1994) mengatakan bahwa kode etik profesi merupakan norma yang telah ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi dan untuk mengarahkan atau memberikan petunjuk kepada para anggotanya , yaitu bagaimana ‘seharusnya’ (das sollen) berbuat dan sekaligus menjamin kulaitas moral profesi di mata masyarakat untuk memperoleh tanggapan positif. Apabila dalam pelaksanaannya (das sein) salah satu anggota profesi tersebut telah melakukan perbuatan yang menyimpang dari kode etiknya, kelompok profesi itu akan tercemar citra dan nama baiknya di mata masyarakat. Menurut Abdulkadir Muhammad (1997: 77) kode etikaprofesi adalah perwujudan dari nilai etika moral yang hakiki serta tidak dapat dipaksakan dari pihak luar.
    Code of Profession adalah tata cara dan tata krama yang memberikan aturan atau petunjuk  pada para praktisi hubungan masyarakat dalam melaksanakan tugas. Kode etik akan memberikan  batasan-batasan mengenai  segala  sesuatu yang berkaitan dengan profesi dan dapat memelihara integrasi dari praktis maupun profesi yang diembannya.

    Implementasi Code of Profession dalam pasal-pasal Kode etik Jurnalistik yaitu :

    Dalam tugasnya di lapangan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan pasal-pasalnya, maka yang menjadi dasar pertama atau penerapan yang harus dilakukan sesuai kode etik jurnalistik  yaitu jurnalis harus melakukan hal-hal sebagai berikut :

    Implementasi dari Pasal 1
    1)      Semua perilaku, ucapan dan karya jurnalistik wartawan harus senantiasa dilandasi, dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, serta oleh nilai nilai luhur pancasila, dan mencerminkan ketaatan pada konstitusi Negara.
    2)      Ciri-ciri wartawan yang kesatria adalah : a. Berani membela kebenaran dan keadilan. b. Berani mempertanggung jawabkan semua tindakanya, termasuk karya Jurnalistiknya. c. Bersikap demokratis. d. Menghormati kebebasan orang lain dengan penuh santun dan tenggang rasa. Dan seorang jurnalis wajib menerapkannya dalam nurani.
    3)      Dalam menegakan kebenaran, senantiasa menjunjung tinggi harkat martabat manusia dengan menghormati orang lain, bersikap demokratis, menunjukan kesetiakaawanan sosial.
    4)      Yang di maksud dengan mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara adalah, wartawan Indonesia sebagai makhluk sosial bekerja bukan untuk kepentingan diri sendiri, kelompok atau golongan, melainkan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
    5)      Jurnalis harus punya rasa Terpercaya yaitu orang yang berbudi luhur, adil, arif, dan cermat, serta senantiasa mengupayakan karya terbaiknya. profesi adalah pekerja tetap yang memiliki

    Implementasi dari Pasal 2
    1)      Wartawan wajib mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar dengan tolak ukur : Yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara ialah memaparkan atau menyiarkan rahasia negara atau rahasia militer, dan berita yang bersifat sepekulatif.
    2)      Mengenai penyiaran berita yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang undang, wartawan perlu memperhatikan kesepakatan selama ini menyangkut isyu SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan ) dalam masyarakat. tegasnya, wartawan Indonesia menghindari pemberitaan yang dapat memicu pertentangan suku, agama, ras dan antar golongan.

    Implementasi dari Pasal 3
    1)      Menyusun berita menyesatkan adalah berita yang membingingkan, meresahkan, membohongi, membodohi atau melecehkan kemampuan berpikir khalayak.
    2)      Menyusun berita dengan memutar balikan fakta, adalah mengaburkan atau mengacau balaukan fakta tentang suatu peristiwa dan persoalan, sehingga masyarakat tidak memperoleh gambaran yang lengkap, jelas, pasti dan seutuhnya untuk dapat membuat kesimpulan dan atau menentukan sikap serta langkah yang tepat.
    3)      Menyusun berita dengan bersifat fitnah, adalah membuat kabar atau tuduhan yang tidak berdasarkan fakta atau alasan yang dapat di pertanggung jawabkan.
    Dan seorang jurnalis dilarang melakukan hal-hal tersebut dilapangan ketika bekerja

    Implementasi dari Pasal 4
    1)      Jurnalis dilarang mendapat imbalan yaitu pemberian dalam bentuk materi, uang, fasilitas kepada wartawan untuk menyiarkan atau tidak mentiarkan berita dalam bentuk tulisan di media cetak, tayangan di layar televisi atau siaran di radio siaran.
    2)      Penerimaan imbalan sebagaimana di maksud di pasal ini, adalah perbuatan tercela. Semua tulisan atau siaran yang bersifat sponsor atau pariwara di media massa harus di sebut secara jelas sebagai penyiaran sponsor atau pariwara.




    Implementasi dari Pasal 5
    1)      Jurnalis harus menyajikan berita secara berimbang dan adil ialah menyajikan berita yang bersumber dari berbagai pihak yang mempunyai kepentingan, penilai atau sudut pandang masing masing kasus secara propesional.
    2)      Mengutamakan kecermatan dari kecepatan, artinya setiap penulisan, penyiaran atau penayangan berita hendaknya selalu memastikan kebenaran dan ketepatan sesuatu peristiwa dan atau masalah yang di beritakan.
    3)      Tidak mencampur adukan fakta dan opini, artinya seorang wartawan tidak menyajikan pendapatnya sebagai berita atau fakta. Apabila suatu berita ditulis atau disiarkan dengan opini, maka berita tersebut wajib di sajikan dengan menyebutkan nama penulisnya.

    Implementasi dari Pasal 6
    Pemberitaan hendaknya tidak merendahkan atau merugikan harkat martabat, derajat, nama baik serta perasaan susila seseorang, kecuali perbuatan itu bisa berdampak negative bagi masyarakat.

    Implementasi dari Pasal 7
    Seseorang tidak boleh di sebut atau di kesankan bersalah melakukan sesuatu tindakan pidana atau pelanggaran hukum lainnya sebelum ada putusan tetap pengadilan. selama dalam proses penyidikan / pemeriksaan peradilan, orang bersangkutan masih berstatus tersangka atau tergugat, dan setelah mencapai tingkat sidang pengadilan harus disebut sebagai terdakwa / tertuduh atau sedang dituntut. Prinsip adil, artinya tidak memihak atau menyudutkan seseorang atau sesuatu pihak, tetapi secara factual memberikan forsi yang sama dalam pemberitaan baik bagi polisi, jaksa, tersangka atau tertuduh, dan penasihat hukum maupun kepada para saksi, baik yang meringankan maupun yang memberatkan. Jujur, mengharuskan wartawan menyajikan informasi yang sebenarnya, tidak di manipulasi, tidak diputarbalikkan. Berimbang, tidak bersifat sepihak, melainkan memberi kesempatan yang sama kepada pihak yang berkepentingan.



    Implementasi dari  Pasal 8
    Dalam hubungannya dengan narasumber maka tidak menyebut nama dan identitas korban, artinya pemberitaan tidak memberikan petunjuk tentang siapa korban perbuatan susila tersebut baik wajah, tempat kerja, anggota keluarga dan atau tempat tinggal, namun boleh hanya menyebut jenis kelamin dan umur korban. Kaidah kaidah ini juga berlaku dalam kasus pelaku kejahatan di bawah umur (di bawah 16 tahun ).

    Implementasi dari  Pasal 9
    1)      Sopan, artinya wartawan berpenampilan rapi dan bertutur kata yang baik. juga, tidak menggiring, memaksa secara kasar, menyudutkan, apriori, dan sebagainya, terhadap sumber berita .
    2)      Terhormat, artinya memperoleh bahan berita dengan cara yang benar, jujur dan kesatria.
    3)      Mencari dan mengumpulkan bahan berita secara terbuka dan terang terangan sehingga sumber berita memberi keterangan dengan kesadaran bahwa dia turut bertanggung jawab atas berita tersebut. (Contoh, tidak menyiarkan berita hasil nguping ). Menyatakan identitas pada dasarnya perlu untuk penulisan berita peristiwa langsung (Straight new), Berita ringan ( soft news ), karangan khas ( features ), dan berita pendalaman (in- depth reporting ), pada saat pengumpulan fakta dan data wartawan boleh tidak menyebut identitasnya. tetapi, pada saat mencari kepastian ( konfirmasi ) pada sumber yang berwenang, wartawan perlu menyatakan diri sedang melakukan tugas kewartawanan kepada sumber berita.

    Implementasi dari  Pasal 10
    Hak jawab di berikan pada kesempatan pertama untuk menjernihkan duduk persoalan yang di beritakan. Pelurusan atau penjelasan tidak boleh menyimpang dari materi pemberitaan bersangkutan, dan maksimal sama panjang dengan berita sebelumnya.



    Implementasi dari  Pasal 11
    1)      Sumber berita merupakan penjamin kebenaran dan ketepatan bahan berita. karena itu, wartawan perlu memastikan kebenaran berita dengan cara mencari dukungan bukti bukti kuat ( atau otentik ) atau memastikan kebenaran dan ketepatan pada sumber sumber terkait. Upaya dan proses pemastian kebenaran dan ketepatan bahan berita adalah wujud itikad, sikap dan perilaku jujur dan adil setiap wartawan profesional.
    2)      Sumber berita dinilai memiliki kewenangan bila memenuhi syarat syarat :
    a.       kesaksian langsung.
    b.      Ketokohan / keterkenalan.
    c.       Pengalaman.
    d.      Kedudukan / jabatan terkait.
    e.       Keahlian.

    Implementasi dari  Pasal 12
    Mengutip berita, tulisan atau gambar hasil karya pihak lain tanpa menyebut sumbernya merupakan tindakan plagiat, tercela dan di larang.

    Implementasi dari  Pasal 13
    1)      Nama atau identitas sumber berita perlu disebut, kecuali atas permintaan sumber berita itu untuk tidak disebut nama atau identitasnya sepanjang menyangkut fakta lapangan ( empiris ) dan data.
    2)      Wartawan mempunyai hak tolak, yaitu hak untuk tidak mengungkapkan nama dan identitas sumber berita yang dilindunginya.
    3)      Terhadap sumber berita yang di lindungi nama dan identitasnya hanya disebutkan ? menurut sumber? ( tetapi tidak perlu menggunakan kata kata? menurut sumber yang layak di percaya ? ). dalam hal ini, wartawan bersangkutan bertanggung jawab penuh atas pemuatan atau penyiaran berita tersebut.

    Implementasi dari  Pasal 14
    1)      Embargo, yaitu permintaan menunda penyiaran suatu berira sampai batas waktu yang ditetapkan oleh sumber berita, wajib dihormati.
    2)      Bahan latar belakang adalah informasi yang tidak dapat disiarkan langsung dengan menyebutkan identitas sumber berita, tetapi dapat di gunakan sebagai bahan untuk di kembangkan dengan penyelidikan lebih jauh oleh wartawan yang bersangkutan, atau di jadikan dasar bagi suatu karangan atau ulasan yang merupakan tanggung jawab wartawan bersangkutan sendiri.
    3)      Keterangan "off the record" ( atau keterangan bentuk lain yang mengandung arti sama di berikan atas perjanjian antar sumber berita dan wartawan bersangkutan dan tidak di siarkan. Untuk menghindari salah faham ketentuan "off the record" harus dinyatakan secara tegas oleh sumber berita kepada wartawan bersangkutan. Ketentuan tersebut dengan sendirinya tidak berlaku bagi wartawan yang dapat membuktikan telah memperoleh bahan berita yang sama dari sumber lain tanpa dinyatakan sebagai "Off the record".

      Implementasi dari   15
    Kode Etik Jurnalistik di buat oleh wartawan, dari dan untuk wartawan sebagai acuan moral dalam menjalankan tugas kewartawanannya dan berikrar untuk mentaatinya.

    Implementasi dari   Pasal 16
    Penataan dan pengamalan kode Etik Jurnalistik bersumber dari hati nurani masing masing.

        Implementasi Pasal 17
    1)      Kode Etik Jurnalistik ini merupakan pencerminan adanya kesadaran profesional. hanya PWI yang berhak mengawasi pelaksanaannya dan atau menyatakan adanya pelanggaran kode Etik yang di lakukan oleh wartawan serta menjatuhkan sanksi atas wartawan bersangkutan.
    2)      Pelanggaran kode Etik Jurnalistik tidak dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan pidana maupun perdata.
    3)      Dalam hal pihak luar menyatakan keberatan terhadap penulis atau penyiaran suatu berita, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada PWI melalui dewan kehormatan PWI. Setiap pengaduan akan di tangani oleh dewan kehormatan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam pasal pasal 22, 23, 24, 25, 26 dan 27 peraturan rumah tangga PWI.
    D.    CODE OF CONDUCT  DALAM PASAL KODE ETIK JURNALISTK

      Code of conduct, merupakan kode perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesinya. Code of Conduct ini adalah bentuk sekumpulan komitmen yang terdiri dari etika bisnis dan etika kerja yang disusun untuk mempengaruhi, membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian tingkah laku sehingga tercapai keluaran yang konsisten yang sesuai dengan budaya perusahaan dalam mencapai visi dan misi. Code of Cunduct ini mencakup prinsip-prinsip dasar perilaku perorangan dan profesional yang diharapkan atas seluruh jajaran perusahaan dalam pelaksanaan tugasnya. kode perilaku (code of conduct) sebagai standar moral, tolok ukur atau pedoman dalam melaksanakan pekerjaan dan kewajibannya masing-masing sesuai dengann fungsi dan peran dalam satu organisasi/lembaga yang diwakilinya.
         Kode etik jurnalistik sebagai sebuah tatanan yang mengikat (Code of cunduct) adalah pedoman mutlak dalam setiap proses jurnalisme karenanya kebebasan pers tentunya adalah memahami prinsip “bebas tapi bertanggung jawab” bukan” bertangung jawab bebas” maknanya koridor kode etiklah yang harus menuntun kemana arah pers sesungguhnya.aplikasi azas praduga tak bersalah pun hendaknya harus lebih di kedepankan dalam pemberitaan peradilan agar tercipatanya balance dalam hukum terkait masalah sengketapers.pers merupakan sarana dalam bidang publikasi baik untuk menyebarluaskan pemberitaan maupun penyebarluasan ilmu sosial,pengetahuan politik,hukum,ekonomi, dan pembangunan.oleh karenanya pers mempunyai peranan penting sebagai perubahan sosial pembaharuan masyarakat yang harus terus dijga eksistensinya setiaap saat.

    Implementasi Code of Conduct dalam pasal-pasal Kode etik Jurnalis yaitu :

    Kode etik ditetapkan oleh organisasi suatu perkumpulan atau perserikatan suatu profesi untuk para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi suatu profesi. Penetapan kode etik profesi tidak bisa sembarangan dan tidak bisa dilakukan oleh perseorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dari organisasi tersebut, sehingga orang-orang yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi tersebut tidak dapat ditundukkan padanya. Maka kode etik dari suatu organisasi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin dikalangan profesi tersebut, jika orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung dalam organisasi tersebut.
    Dalam Kode Etik Jurnalistik ini organisasi yang dimaksud adalah PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), peran PWI yaitu sebagai yang berhak mengawasi pelaksanaannya atau menyatakan adanya pelanggaran kode Etik yang di lakukan oleh wartawan serta menjatuhkan sanksi atas wartawan bersangkutan. Kode Etik Jurnalistik di buat oleh wartawan, dari dan untuk wartawan sebagai acuan moral dalam menjalankan tugas kewartawanannya dan berikrar untuk mentaatinya. Tata cara pengujian yang obyekyif., Kode Etik serta lembaga pengawasan dan pelaksaan penataannya. Seperti dalam kode etik profesi jurnalis yang harus menerapkan pasal-pasal yang ada ketika bertugas karena merupakan pencerminan adanya kesadaran profesional. Dengan demikian kebanggan dari organisasipun akan tetap terjaga.
    Wartawan harus memiliki kepribadian dalam arti keutuhan dan keteguhan jati diri, serta integritas dalam arti jujur, adil, arif, dan terpercaya. Kepribadian dan integritas wartawan yang di tetapkan di dalam Bab I kode Etik Jurnalistik mencerminkan tekad PWI mengembangkan dan memantapkan sosok wartawan sebagai professional, penegak kebenaran, nasionalis, konstitusional dan demokrat serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
    Jadi pada Intinya implementasi dari  Code of conduct dalam kode etik jurnalistik sama dengan implementasi Code of Profession karena apapun yang dilakukan oleh jurnalis di lapangan akan langsung berpengaruh uga terhadap organisasi, yang di maksud disini adalah PWI. Apabila ada salah satu anggota organisasi yang melakukan pelanggaran pasal maka otomatis nama organisasipun akan ikit tercemar dan terpengaruh.





    E.     PERLINDUNGAN  NARASUMBER OFF THE RECORD

     Tidak Memberitakan Keterangan yang Diberikan Secara Off The Record (For Your  Eyes Only) yaitu dalam hal ini seorang wartawan ataupun pers tidak boleh membeberkan, memberitakan, dan mempublikasikan hal-hal berkaitan dengan narasumber, mengenai hal-hal yang narasumber nyatakan bahwa apa yang sedang diutarakan termasuk hal yang off the record atau hanya boleh diketahui oleh pewawancara secara pribadi dan tidak untuk dipublikasikan.
    Pers ataupun wartawan hanya dapat mempublikasikan dan memberitakan apa yang diutarakan oleh narasumber dengan seizin narasumber atau dinyatakan oleh narasumber bahwa apa yang diutarakan dapat dipublikasikan. Sehingga pers/ wartawan perlu waspada dan berhati hati terhadap pernyataan narasumber mengenai apakah hal yang disampaikan oleh narasumber termasuk off the record  atau tidak. Karena jika pemberitaan berisi informasi yang seharusnya off the record tetapi terpublikasikan baik sengaja maupun tidak disengaja tentunya akan berdampak buruk, baik pada masyarakat, maupun pihak yang bersangkutan.
    Sebelum membahas tentang perlindungan pada narasumber off the record maka ada contoh kasus terlebih dahulu yaitu :
    Pada tahun 2014 Jurnalis Amerika Serikat Allan Nairn membuka percakapan off the record dengan mantan Panglima Kostrad Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto pada tahun 2001 silam. Menurut Allan, apa yang dilakukannya memang melanggar kode etik jurnalistik. Akan tetapi, ia beralasan, hal ini dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar, yakni bangsa Indonesia yang telah dibutakan dengan citra yang tengah dibangun Prabowo yang kini maju sebagai calon presiden. Menurut Allan, pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukannya tidak seberapa besarnya jika dibandingkan dengan dampak yang akan diterima masyarakat Indonesia jika Prabowo terpilih sebagai presiden.
    Dalam wawancara dengannya, kata Allan, Prabowo menjabarkan bahwa ia adalah seorang jenderal yang tidak percaya pada sistem demokrasi. Prabowo, sebut Allan, juga menghalalkan darah sipil yang dibunuh militer. Hal ini mengacu pada kasus pembunuhan massal Santa Cruz. Dalam tulisan yang diunggah dalam blog pribadi Allan, Prabowo disebutkan juga menyandingkan dirinya dengan pemimpin otoriter seperti Pervez Musharraf di Pakistan. Allan mengakui masih banyak jenderal lainnya yang juga berkasus seperti Prabowo. Di kubu Jokowi, kata Allan, ada dua jenderal, yaitu Hendropriyono dan Wiranto, yang disebutnya juga terlibat pelanggaran HAM berat.
    “Jadi yang saya lakukan ini memang pelanggaran serius dalam praktik jurnalistisk. Tapi ini pengecualian. Saya memiliki informasi ini dan saya rasa masyarakat Indonesia berhak untuk tahu,” kata Allan. Allan adalah seorang jurnalis investigasi yang telah banyak meliput kasus-kasus pelanggaran HAM di berbagai belahan dunia, seperti di Guatemela, Haiti, dan Timor Leste. Ia pernah dianggap sebagai ancaman bagi Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soeharto atas laporan-laporannya.
    Pada bulan Juni dan Juli 2001, Allan menginvestigasi kasus pembunuhan warga sipil yang dilakukan oleh militer Indonesia. Investigasinya itulah yang kemudian mempertemukan Allan dengan Prabowo yang sudah diberhentikan dari dunia kemiliteran. Dalam wawancara itu, Allan mengaku Prabowo tidak mau menjelaskan secara spesifik kasus per kasus pembunuhan yang terjadi pada zaman Orde Baru. Namun, ia justru bercerita panjang lebar kepada Allan tentang pemikirannya akan fasisme dan dunia militer.

    Perlindungan Pada Narasumber
    Dari contoh kasus yang telah disebutkan sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa sang jurnalis telah melakukan pelanggaran Kode Etik  Jurnalistik dan disini narasumberlah yang dirugikan meskipun informasi yang disampaikan bermanfaat bagi masyarakat namun bila wartawan telah mengetahui permintaan off the record dan menyetujuinya, kemudian dia tetap  menyiarkan informasi tersebut, itu berarti wartawan atau pers melakukan pelanggaran etika profesi.
    Dasar perlindungan narasumber yang pertama yaitu bersumber Pada pasal 6, yang menyebutkan “Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.” Yang berarti seorang wartawan harus komitmen tidak akan mempublikasikan hasil off the record sesuai dengan kesepaktan dengan narasumber  sebagai wujud penghargaan bagi narasumber namun akan berbeda ceritanya apabila hal tersebut berkaitan dengan kasus yang merugikan bangsa dan Negara contoh misalnya pengungkapan kasus korupsi meskipun melnggar kode etik akan etapi jurnalis juga berperan dalan membongkar sebuah kejahatan.
      Kemudian perlindungan narasumber selanjutnya apabia sdah terlanjur terjadi pelanggaran kode etik seperti terpublishnya off the record  maka apabila hal tersebut dirasa merugikan seseorang, terdapat UU No 40 pasal 5 ayat 2 tentang Hak Tolak (hak melindungi identitas nara sumber). Nrasumber yang merasa dirugikan bisa menuntut dan mempidanakan kasus tersebut yang nantinya akan diselesaikan oleh pengadilan dan pemberian sanksi sesuai ketentuan dan tingkat pelanggaran. Seperti dalam contoh kasus prabowo maka Prabowo jika merasa dirugikan bisa menempuh jalan untuk menuntut sang jurnalis ke jalur hokum dan dengan demikianlah bentuk perlindungan yang dilakukan ketika off the record sudah terlanjur dipublikasikan.
    Contoh kasus lain yang menggambarkan adanya pelanggaran berupa publikasi off the record yaitu  SCTV pernah menyiarkan seorang nara sumber yang menatap kamera dan berbicara pada microphone, “Ini off the record”, tetapi itu disiarkan dan disaksikan jutaan pasang mata di Indonesia. Indosiar (mungkin juga beberapa televisi lain) juga menyiarkan pertemuan Presiden dengan wartawan peliput kepresidenan dan para pemimpin redaksi baru-baru ini. Narasi reporter mengatakan, “Presiden meminta kepada pers bahwa pertemuan ini hanya silaturachmi dan off the record.” Tetapi gambar dan pidato presiden tetap disiarkan. Betapa ‘kejinya’ media siaran itu merendahkan intelektual pemirsa, sambil mengatakan “ini off the record” tetapi siaran itu on air!








    DAFTAR PUSTAKA
    Arti Definisi Pengertian. 2015. Pengertian Kode Etik Jurnalistik. Diakses melalui http://arti
              definisi-pengertian.info/pengertian-kode-etik-jurnalistik/. Pada 6 Oktober 2015

    Cepi dkk. 2014. Kode etik Jurnalistik. Diakses melalui

    David, Muhammad. 2013. Istilah istilah dalam jurnalistik. Diakses melalui  http://muhammadavid.blogspot.co.id/2013/04/istilah-istilah-dalam-jurnalistik.html#sthash.wolrokrH.dpuf /.Pada 6 Oktober 2015.

    Dewan Pers, 2007 , Kode Etik Jurnalistik. Sekretariat Dewan Pers, Jakarta,

          Fadly Ardiansyah, 2014. Etika Profesi Komunikasi . Diakses melalui
    pukul 08.13

    Fauzy Naufal. 2014. Pengertian trial by press. Diakses melalui http://naufalfauzy.blogspot.com/2014/12/pengertian-trial-by-press.html/.Pada 16 Oktober 2015.

    Islampos . 2014. Media dinilai lakukan trial by the press dalam kasus 16 wni. Diakses melalui http://naufalfauzy.blogspot.com/2014/12/https://www.islampos.com/media-dinilai-lakukan-trial-by-the-press-dalam-kasus-16-wni-168869//.Pada 16 Oktober 2015.

    Indonesian media watch  . 2011. Media dinilai lakukan trial by the press dalam kasus 16 wni. Diakses melalui https://indonesianmediawatch.wordpress.com/2011/07/13/off-the-record//.Pada 16 Oktober 2015.

         Jurnal. http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/Yustisia/article/view/302

    Kompasiana. 2014. Risiko pers tends to corrupt. Diakses melalui politik.kompasiana.com/2012/02/05/risiko-pers-tends-to-corrupt//.Pada 16 Oktober 2015.

    Kompasiana. 2014. Trial by press. Diakses melalui http://www.kompasiana.com/fianpaju/trial-by-the-press-di indonesia_550dc99a813311bf36b1e607//.Pada 16 Oktober 2015.

    Kompasiana. 2014. Ini alasa .jurnalis as allan nairn. Ungkap wawancara off the record dengan prabowo. Diakses melalui http://nasional.kompas.com/read/2014/07/02/0859275/ini.alasan.jurnalis.as.allan.nairn.ungkap.wawancara.off.the.record.dengan.prabowo .Pada 16 Oktober 2015.

    Listyan. 2015. Trial by press. Diakses melalui  http://listyancampus.blogspot.co.id/2015/05/trial-by-press.html.Pada 16 Oktober 2015.

    Lubis, Reza. 2015. Asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan. Diakses melalui  https://www.facebook.com/notes/reza-lubis/asas-praduga-tak-bersalah-dalam-pemberitaan/10152389293231936.Pada 16 Oktober 2015.

    Manadie, Daddy. 2013. Penegakan hokum pers dan trial by the press. Diakses melalui https://daddyfahmanadie.wordpress.com/penegakan-hukum-pers-dan-trial-by-the-press/. Pada 16 Oktober 2015.

    Mubarok. 2013. Jurnalisme blowup dan posisi etis media. Diakses melalui https://mubarok01.wordpress.com/2013/05/15/jurnalisme-blow-up-dan-posisi-etis-media/.Pada 6 Oktober 2015.

    Mike. 2008. Korban trial by the press. Diakses melalui https://mikekono.wordpress.com/2008/10/16/korban-trial-by-the-press/.Pada 6 Oktober 2015.

    Pedoman Rakyat. 2008. Kode Etik Jurnalistik. Diakses melalui http://pedomanrakyat.blogspot.co.id/2008/04/kode-etik-jurnalistik-pwi-persatuan.html. Pada 6 Oktober 2015.

    Siregar, Marah Sakti. 2010. Mengenal dan Memahami Kode Etik Jurnalistik. Diakses melalui

    Syifa. 2008. Permasalahan asas praduga tidak bersalah. Diakses melalui
          http://www.binasyifa.com/989/00/26/permasalahan-asas-praduga-tidak-bersalah.htm.Pada 6 Oktober 2015.

    Tea, Romel. 2015. Kode Etik Jurnalistik. Diakses melalui
              http://www.romelteamedia.com/2015/05/kode-etik-jurnalistik.html?m=1. Pada 6                            Oktober 2015.
  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

SUBSCRIBE

Text Widget

Followers

Instagram

Pages

recent posts

Video of the Day

Flickr Images

Like us on Facebook

Flickr Images

Popular Posts